Tangkal ISIS di Jatim, Soekarwo Terbitkan Pergub

oleh -0 Dilihat
Soekarwo (Foto : beresnews)
Soekarwo (Foto : beresnews)
Soekarwo (Foto : beresnews)
Soekarwo (Foto : beresnews)

Pacitanku.com, SURABAYA—Merebaknya ancaman gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) membuat pemerintah provinsi Jawa Timur segera melakukan langkah atisipattif. Salah satunya adalah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pelarangan ISI. Dengan pergub ini, diharapkan aparat semakin leluasa bergerak untuk mencegah organisasi berkembang.

“Pergub ini akan membuat aparat keamanan dan pemerintahan semakin leluasa menindak terhadap gerakan ISIS di Jawa Timur,” kata Pakde Karwo, panggilan Soekarwo, setelah menandatangani pergub tersebut di Gedung Grahadi, Selasa (12/8/2014).

Rencananya, Pergub ini akan dikirim ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Sehingga para kepala daerah juga melakukan pengawasan terkait kegiatan ini. “Segera. Ini kan sudah saya teken, nanti akan dikirim ke kabupaten/kota dan tembusan ke pemerintah pusat salah satunya adalah Menteri dalam negeri,” jelasnya.

Berikut Pergub Larangan ISIS di Jawa Timur

Pergub Nomor 51 Tahun 2014
-Tentang larangan keberadaan ISIS di Jatim-

Pasal 1

Dengan peraturan ini ditetapkan larangan keberadaan gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Jawa Timur karena dapat memicu dan/atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur’.

Pasal 2

Bahwa berdasarkan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka diharapkan agar:
a. Pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa timur melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan di daerahnya masing-masing terhadap keberadaan dan/atau gerakan ISIS.

  1. Masyarakat Jawa Timur segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui dan mencurigai adanya gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)’.

Pasal 3

Aparat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila mengetahui dan/atau menerima laporan dari masyarakat terkait dengan keberadaan dan/atau gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)’.

Pasal 4

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.

Surabaya, 12 Agustus 2014