Pembunuh di Tanah Rantau Asal Pacitan Stres, Polisi Belum Bisa Tuntaskan Berkas Acara

oleh -1 Dilihat
Pembunuhan di tanah rantau. (Foto : IST)
Pembunuhan di tanah rantau. (Foto : IST)
Pembunuhan di tanah rantau. (Foto : IST)
Pembunuhan di tanah rantau. (Foto : IST)

Pacitanku.com, TANA PASER – Pihak kepolisian Polres Paser dipastikan belum bisa menyelesaikan berkas acara pemeriksaan kasus yang masuk dalam meja penyidikan. Kasus tersebut adalah tersangka Pesan (43) perantau dari Kecamatan Bandar, Pacitan yang membunuh pasangan suami istri (pasutri), Jumani (45) dan Sumini (44), dengan tersangka Pesan (43), perantau dari Pacitan, Jawa Timur, yang bekerja sebagai buruh tebas di salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Muara Samu.

Kejadian terbunuhnya pasutri tersebut terjadi pada Selasa (22/4/2014) lalu. Meski telah menangkap Pesan, namun proses penyelesaian berkas mandek karena tersangka mengalami stres sehingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Samarinda. Setelah menjalani serangkaian observasi, tim dokter mengeluarkan keterangan bahwa Pesan mengalami gangguan jiwa berat (skizofrenia tipe residual).

Selain Pesan, kasus yang sama juga terjadi pada Hendra Misa (21). Hendra Misa adalah pelaku cabul oral terhadap anak 3 tahun. Kapolres Paser AKBP Irwan SIK melalui Kasatreskrim AKP Chandra Hermawan SIK mengatakan kendati sudah dinyatakan mengidap gangguan jiwa berat, namun pihaknya tak mau gegabah hingga melepas para pelaku dari jeratan hukum. Ini mengingat saat melakukan tindak kejahatan disinyalir mereka masih dalam keadaan normal.

Hingga saat ini, pihak berwenang masih menunggu perkembangan keduanya dan tetap melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Di tempat lain, Kasi Pidum Kejari Tanah Grogot Deni Pardiana juga sudah mendapat tembusan terkait hasil observasi Pesan dan Hendra Misa oleh tim dokter RSJ Atma Husada.

“Hasil observasi dari tim dokter menyatakan bahwa Hendra Misa dan Pesan mengidap gangguan jiwa berat. Jika tak ada perkembangan, keduanya bisa lepas dari jeratan hukum sebagaimana diatur Pasal 44 KUHP di Bab III tentang hal-hal yang menghapuskan, mengurangi, atau memberatkan pidana,” kata Deni, dilansir dari Kaltim Post.

Seperti diketahui, dua kasus heboh terjadi di Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, pada Januari dan April lalu. Pada awal tahun Hendra Misa diduga melakukan cabul oral kepada Bunga (nama samaran), balita 2,8 tahun, yang tak lain anak tetangganya. Empat bulan berselang, terjadi kasus pembunuhan sadis oleh Pesan, yang baru dua bulan bekerja menjadi buruh tebas salah satu perkebunan kebun sawit di Muara Samu. Korbannya adalah Jumani dan Sumini, sepasang suami istri.

Dalam kasus ini, Pesan mengaku kesal dengan korban, meski telah berjasa mengajaknya merantau ke Kaltim. Pesan marah karena sering dibohongi, ditambah mendengar kabar korbannya akan pulang ke Pacitan.

Redaktur : Robby Agustav