Pemasangan Atribut Pilpres di Pacitan Langgar Aturan Pemilu

oleh -0 Dilihat
Pemasangan APK Pilpres banyak pelanggaran. (Foto : Info Pacitan/Pacitanku)
Pemasangan APK Pilpres banyak pelanggaran. (Foto : Info Pacitan/Pacitanku)
Pemasangan APK Pilpres banyak pelanggaran. (Foto : Info Pacitan/Pacitanku)
Pemasangan APK Pilpres banyak pelanggaran. (Foto : Info Pacitan/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Agenda pemasangan alat peraga kampanye pasangan capres/cawapres di Pacitan ditengarai banyak melanggar aturan pemilu, karena dilakukan secara serampangan dan sebagian berada di area fasilitas publik.

Diketahui, salah satu yang banyak dikeluhkan warga Pacitan adalah pemasangan APK di kawasan jalur hijau ataupun pohon-pohon tepi jalan raya, baik di wilayah perkotaan maupun jalan raya antarkecamatan dan desa-desa.

“Ada banyak laporan masuk ke panwaslu, tapi penindakan langsung tidak bisa dilakukan,” kata Ketua Panwaslu Pacitan, Berty Stefanus Rindengan, dilansir dari Antara, Kamis (19/6/2014).

Dalam pemasangan itu, sejumlah poster, banner dan spanduk bahkan ada yang terlihat di pasang di pos-pos polisi, pasar, serta fasilitas publik lain. Kondisi serupa juga terlihat di wilayah Kecamatan Pacitan. APK milik dua pasang capres-cawapres, Prabowo Subiyanto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla, menjamur di berbagai tempat.

Pihak Bawaslu menyebut pihaknya telah menerima ratusan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran pemasangan APK tersebut. Namun, panwaslu tidak bisa berbuat banyak, karena Peraturan KPU Nomor 16/2014 tentang Alat Peraga Kampanye, tidak mengatur sanksi bagi pelanggar pemasangan alat peraga kampanye.

“Pada pasal 21 ayat 6 PKPU hanya diatur tentang penertiban alat peraga yang menyalahi aturan. Tidak ada penjelasan terhadap tindakan ataupun sanksi yang akan diberikan bagi tim pasangan calon presiden dan wakil presiden yang melanggar pemasangan alat peraga kampanye,” jelasnya.

Sesuai aturan, panwaslu hanya berwenang memberi rekomendasi kepada KPU. Langkah penertiban APK selanjutnya dikembalikan kepada tim sukses masing-masing calon capres dan cawapres yang bertarung dalam Pilpres 2014.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Damhudi, menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16/2014 pemasangan alat peraga hanya diperbolehkan dengan jumlah terbatas, yakni tiga buah baliho untuk setiap desa atau kelurahan dan lima buah spanduk untuk setiap dusun dan kampung. Soal pemasangan APK sebagaimana diatur dalam PKPU, kata dia, tidak dipasang di sembarang lokasi, termasuk menempelkannya ke pohon.

“Kami layangkan surat pemberitahuan ke masing-masing tim kampanye para pasangan. Tetapi untuk penertibannya KPU menunggu rekomendasi dari panwaslu,” pungkasnya.

Redaktur : Robby Agustav