Jelang Penerimaan Siswa Baru, Dewan Pendidikan Pacitan Soroti Lemahnya Payung Hukum dan Pungli

oleh -1 Dilihat
Siswa Berangkat sekolah. (Dok.Pacitanku)
Siswa Berangkat sekolah. (Dok.Pacitanku)
Siswa Berangkat sekolah. (Dok.Pacitanku)
Siswa Berangkat sekolah. (Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Dewan Pendidikan Pacitan sedang menyoroti lemahnya payung hukum Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) tahun ajaran 2014/2015 di Pacitan. Diketahui, pedoman pedoman PPDB tahun ini tidak memiliki payung hukum yang jelas. Pasalnya, Dinas Pendidikan (dindik) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan lebih memilih pelaksanaan PPDB pedomannya hanya diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua instansi itu.

Lemahnya pedoman PPDB yang hanya sekadar menggunakan SKB tersebut menuai reaksi dari kalangan Dewan Pendidikan Pacitan. Mereka menilai jika SKB yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru itu cacat hukum.

‘’Payung hukumnya memang lemah sekali jika hanya diatur dalam SKB dibandingkan dengan Peraturan Bupati (Perbup),’’ jelas Juma’at, Anggota Dewan Pendidikan Pacitan, kemarin (11/6/2014) dilansir dari Radar Madiun.

Yang ironis, pedoman pelaksanaan PPDB yang ada saat ini tidak disertai tanda tangan maupun tembusan ke bupati Indartato. Padahal sesuai aturan yang berlaku, pedoman PPDB itu setidaknya harus ada sepengetahuan dari kepala daerah. Akibat kondisi itu PPDB nantinya dikhawatirkan rawan manipulasi. Terutama pada saat penentuan jumlah rombongan belajar (rombel).

‘’Kami akan coba lakukan monitoring dan meminta klarifikasi kepada Dindik dan Kemenag terkait SKB ini,’’ terangnya.

Berdasarkan pengalaman PPDB tahun lalu, banyak sekolah yang membuka rombel tak sesuai dengan jumlah kapasitas ruangan kelas yang dimiliki. Contohnya di SMKN 2 Pacitan yang membuka rombel lebih dari yang disepakati. Padahal, di sekolah lain saat itu banyak kekurangan siswa.

Dewan Pendidikan juga menaruh perhatian khusus di beberapa aspek lainnya. Seperti pungutan liar, pencalonan dan betuk negatif lainnya dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang rencananya bakal digelar 1-7 Juli mendatang. ‘’Pembayaran harus tidak lebih dari Rp 25 ribu, seperti yang sudah disepakati sebelumnya,’’ tambah Jumadi, Ketua Dewan Pendidikan Pacitan.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan Sugeng Basuki menegaskan, SKB itu dibuat lantaran belum disahkannya raperda inisiatif pendidikan oleh DPRD Pacitan. ‘’Untuk PPDB tahun ini menggunakan SKB pedomannya bukan Perbup. Soalnya, tidak mungkin diatur dalam draf perbup untuk PPDB karena perda pendidikan sejak dua tahun lalu belum disahkan,’’ jelasnya.

Untuk mengantisipasi adanya manipulasi rombel yang dilakukan masing-masing sekolah, pihaknya bakal menerapkan aturan keras berupa sanksi administratif bagi sekolah yang dinilai melanggar.

Redaktur : Robby Agustav