Nelayan Andon Pacitan Dipulangkan Pemerintah Australia

oleh -1 Dilihat
Perahu Nelayan berjejer di Pelabuhan Tamperan (Dok.Pacitanku)
Perahu Nelayan berjejer di Pelabuhan Tamperan (Dok.Pacitanku)
Perahu Nelayan berjejer di Pelabuhan Tamperan (Dok.Pacitanku)
Perahu Nelayan berjejer di Pelabuhan Tamperan (Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Setelah selama kurang lebih satu pekan ditahan pihak otoritas keamanan Australia, Pemerintah Australia akhirnya memulangkan dua dari lima nelayan andon Pacitan asal Kabupaten Sinjai yang mereka tangkap karena melintas perbatasan laut Negeri Kanguru tersebut di selatan perairan Kabupaten Pacitan.

Peristiwa penangkapan kelima nelayan tersebut terjadi pada 19 Mei lalu. Dua nelayan yang sudah kembali dan berkumpul dengan keluarganya di Kabupaten Sinjai, Sulwesi Selatan tersebut, kata Choirul, masing-masing atas nama Surya dan Mustang. Sementara tiga ABK lain, yakni Musran, Nasrullah, dan Ila masih ditahan otoritas keamanan laut Australia, namun diperkirakan juga akan segera dipulangkan dalam beberapa hari ke depan.

Terkait kepastian pemulangan kedua ABK (anak buah kapal) kapal “Babussalam 03” tersebut disampaikan Kepala Bagian Teknik Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, Kabupaten Pacitan, Choirul Huda, Senin. “Kami mendapat kabar tersebut dari nelayan sini yang masih memiliki hubungan keluarga dengan ABK tersebut,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, dikutip dari Seruu.com, Senin (2/6/2014).

Ia mengaku tidak mengetahui langsung alasan maupun mekanisme pelepasan kembali kelima nelayan Indonesia yang dituduh melanggar batas wilayah negara tetangga tersebut dengan dalih tidak berkoordinasi langsung dengan otoritas keamanan laut Australia.

Diketahui, kelima nelayan asal Sinjai yang ditangkap otoritas keamanan laut Australia tercatat sebagai nelayan andon (pendatang) di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Nelayan tersebut berangkat dari Pelabuhan Tamperan Pacitan menggunakan kapal mesin “Babussalam” berkapasitas enam (6) GT dengan tujuan rumpon ikan yang mereka pasang di radius di atas 180 mil dari garis Pantai Pacitan.

Dikarenakan melakukan aktivitas di ujung Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia akhirnya berujung penangkapan kelima nelayan tersebut oleh otoritas keamanan laut Australia. Alasan penangkapan adalah karena dianggap melanggar batas wilayah laut negeri Kanguru yang berhimpit dengan jalur pelayaran Internasional.

Redaktur : Robby Agustav