Polisi Tetapkan Sopir Truk Kecelakaan Maut Punung Sebagai Tersangka

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi Kecelakaan. (Foto : IST)
Ilustrasi Kecelakaan. (Foto : IST)

 

Ilustrasi Kecelakaan. (Foto : IST)
Ilustrasi Kecelakaan. (Foto : IST)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan menetapkan Andika Muhammad Dwi Putra (15), sopir truk berpenumpang 20 orang yang masuk jurang di Desa Bomo, Punung, Pacitan sebagai tersangka.

Dalam kecelakaan maut itu, truk bak terbuka AB 9018 HD sarat penumpang yang dikemudikan Andika terguling dan masuk jurang sedalam lima meter. Kejadian tersebut membuat tiga penumpang tewas, dua penumpang tewas di tempat kejadian sementara satu lainnya meninggal saat dirawat di puskesmas. Ketiga korban tewas adalah Miyatin (50), Tumiran (45), dan Prapti (37), ketiganya warga Desa Kalak, Kecamatan Donorojo.

Setelah memperoleh keterangan dari berbagai pihak terkait, polisi menetapkan Andika  yang merupakan warga Kalak, Donorojo  sebagai tersangka. Andika dinilai lalai sehingga truk yang dia kemudikan masuk jurang dan menyebabkan tiga penumpang tewas dan belasan lainnya luka-luka

Sebelumnya diberitakan bahwa 20 orang yang menumpang truk Mitsubishi jenis pikap itu sedianya hendak ke klinik rawat inap Puskesmas Punung. Tujuannya untuk menjenguk warga yang sakit. Akan tetapi setibanya di tanjakan Dusun Nglarangan, dari arah berlawanan mendadak muncul kendaraan lain.

Namun, rupanya pengemudi panik dan mendadak menginjak pedal rem. Itu menyebabkan mesin mati dan truk hilang kendali sehingga menyebabkan kecelakaan berujung mau itu terjadi.

Redaktur : Robby Agustav