Ganti Rugi 15 M untuk Monumen Jenderal Soedirman Pacitan Disepakati Keluarga

oleh -1 Dilihat
Monumen Jenderal Soedirman. (Foto : Dok.Pacitanku)
Monumen Jenderal Soedirman. (Foto : Dok.Pacitanku)
Monumen Jenderal Soedirman. (Foto : Dok.Pacitanku)
Monumen Jenderal Soedirman. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Setelah melalui proses yang cukup panjang, keluarga dan Yayasan Roto Suwarno akhirnya bersedia menerima ganti-rugi sebesar Rp15 miliar terkait kepemilikan monumen bersejarah Jenderal Soedirman.

Uang tersebut digunakan sebagai kompensasi penyerahan sekaligus pengelolaan seluruh aset mereka di kawasan Wisata Monumen Panglima Soedirman, Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

“Nilai ganti rugi sebanyak itu telah disepakati oleh pihak keluarga maupun yayasan,” kata Bupati Pacitan, Indartato, Ahad (11/5/2014) seperti dilansir dari kantor berita Antara.

Lebih lanjut, Indartato mengisyaratkan sengketa pengelolaan monumen bersejarah yang berlokasi di bukit Sobo tersebut mendekati babak akhir. Negosiasi antara pemerintah dan ahli waris sebenarnya sudah dilakukan berkali-kali sejak Nopember 1998. Namun pihak ahli waris tetap bersikukuh meminta ganti rugi Rp40 miliar.

Diketahui, keluarga dan Yayasan Roto Suwarno yang mengklaim diri sebagai perintis terbentuknya monumen  secara prinsip setuju pengelolaan monumen diserahkan ke pemerintah.

Namun demikian, dalam proses negosiasi panjang yang telah berlangsung sejak 1998, keluarga dan Yayasan Roto Suwarno menghendaki ganti rugi atas aset mereka di kawasan monumen seluas 10,7 hektare tersebut sebesar Rp40 miliar. “Untuk ganti rugi sendiri pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp15 miliar di APBN,” terangnya.

Sementara, pencairan anggaran sebesar itu masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Surabaya.  Hal tersebut ditempuh pemerintah kabupaten untuk menghindari masalah dikemudian hari pascapenyerahan resmi pengelolaan kawasan sejarah Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman.

Dikatakan Indartato, selain melibatkan BPKP, pihaknya juga melaporkan masalah itu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Laporan ditindaklanjuti dengan kedatangan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kemendikbud Harry Widianto, Selasa (29/4) guna menyelesaikan masalah sengketa pengelolaan.  “Mudah-mudahan ini cepat selesai dan memberikan manfaat bagi warga masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud, Harry Widianto saat mengunjungi kawasan monumen menyatakan, meski bantuan pembangunan diberikan kepada pemerintah daerah, pengelolaan tetap akan dilakukan secara terpadu.

Rencana pemkab mengusulkan kawasan monumen Jendral Sudirman sebagai cagar budaya. Selain akan menjadi salah satu tujuan baru wisata, keberadaan kompleks bangunan juga memiliki sisi sejarah dan pendidikan.

Total lahan di kawasan tersebut seluas 10,7 hektare. Seluas 6,4 hektare di antaranya adalah tanah negara, sedangkan 4,3 hektare milik almarhum Roto Suwarno yang meninggal tahun 1993. Pihak ahli waris meminta ganti rugi sebesar Rp40 miliar, padahal menurut taksiran tim Pemkab Pacitan, nilai aset yang dibangun Roto Suwarno hanya sekitar Rp4,2 miliar.

Beberapa aset yang sudah dibangun atau dirawat semasa hidup Roto Suwarno, antara lain patung Jenderal Soedirman, bekas rumah atau markas, pelataran upacara, musala dan beberapa bangunan lainnya.

Redaktur : Robby Agustav