Hamili Gadis SMA di Pacitan, Pemuda Serabutan ini Dibui Polisi

oleh -1 Dilihat
Ilustrasi Pemerkosaan. (Foto : IST)
Ilustrasi Pemerkosaan. (Foto : IST)
Ilustrasi Pemerkosaan. (Foto : IST)
Ilustrasi Pemerkosaan. (Foto : IST)

Pacitanku.com, PACITAN – Diduga menghamili seorang siswi SMA di Pacitan, MAS (23) pemuda asal Trenggalek akhirnya ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pacitan.

MAS yang bekerja serabutan di Kota Pacitan, dijemput polisi di tempat kosnya di Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan. Ia sama sekali tidak bisa mengelak saat dua petugas menunjukkan surat perintah penangkapan, dengan delik aduan pencabulan anak di bawah umur.

“Pelaku kami tangkap setelah mendapat pengaduan dari orang tua korban N,” kata Kasat Rekrim Polres Pacitan, AKP Sukimin, seperti dilansir dari Antara, Jumat (11/4).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MAS maupun korban N yang masih berusia 16 tahun, hubungan suami-istri mereka lakukan atas dasar suka sama suka. Keduanya berpacaran sejak Agustus 2013 dan mengaku sedikitnya telah 10 kali melakukan hubungan badan di sejumlah tempat, salah satunya di rumah kos MAS di Kelurahan Ploso.

“Polisi menjeratnya dengan undang-undang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, dia diancam hukuman penjara minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun,” kata Sukimin.

aksi bejat tersebut terbongkar setelah orangtua N curiga dengan perubahan fisik gadis belia yang baru menginjak usia 16 tahun tersebut. Setelah dilakukan interogasi beberapa kali, N yang telah hamil tujuh bulan mengakui jika pelaku pencabulan adalah MAS, pacarnya sendiri.

“Sekali lagi ini peringatan bagi orangtua. Mari sama-sama lebih cermat memantau aktivitas anak. Saya kira lebih baik jika lebih sering berkomunikasi dengan anak-anak kita, sehingga perubahan sekecil apapun cepat diketahui,” kata Sukimin.

Redaktur : Robby Agustav