Enam BTS di Pacitan Belum Kantongi Izin

oleh -4 Dilihat
BTS Tower
BTS Tower

BTS Tower
BTS Tower

Pacitanku.com, PACITAN—Sekitar enam menara telekomunikasi atau Based Transceiver Station (BTS) di Pacitan diketahui belum memiliki izin. Selain itu, sembilan tower lainnya juga belum membayar retribusi ulang izin Hinder Ordonantie (HO) kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP). Dengan adanya fenomena ini Pemkab dipastikan akan merugi. Sebab, sumbang sih ke PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor telekomunikasi bisa saja berkurang.

Hal itu disampaikan oleh Kabid data, informasi dan pengendalian BPMPP Pacitan, Agus Hariyanto. ‘’Dari 104 tower yang ada, enam di antaranya tidak memiliki izin pendirian. Sedangkan, sembilan lainnya masa izinnya sudah habis,’’ ujar Agus seperti dilansir dari Jawa Pos Radar Madiun, kemarin (15/1/2014) WIB.

Menurut data BPMPP Pacitan, dari sembilan tower tersebut hingga Januari ini, dua tower belum memperpanjang izin HO dalam dua tahun terakhir. Sedangkan tujuh lainnya belum memperpanjang izin dalam setahun terakhir.

Dikatakan Agus, para pengelola tower yang bandel sudah dihubungi untuk segera membayar retribusi. Namun, mereka tetap membandel sehingga penagihannya akan diserahkan kepada Satpol PP sebagai tindak lanjut penegakan perda. ‘’Kami sudah berikan surat peringatan atau teguran kepada pemilik tower untuk mengajukan perpanjangan atau pembuatan izin pemasangan,’’ terangnya.

Enam tower tersebut di antaranya berada di Desa Nanggungan, Tambakrejo, Ploso (Kecamatan Pacitan), Desa Pakis Baru (Kecamatan Nawangan), dan dua lainnya di Desa Wonogondo (Kecamatan Kebonagung). ‘’Kami sudah berkoordinasi dengan instansi lain seperti Satpol PP untuk melakukan penyegelan dan menghentikan operasional BTS sampai mereka menyelesaikan proses perizinan,’’ tuturnya.

Alasan masih banyaknya tower tak berizin tersebut dikarekan pemilik tower tidak memperhatikan atau mengikuti aturan yang berlaku. Sebab, mayoritas pemilik tower berada di luar Pacitan. ‘’Sedangkan faktor lainnya, karena banyaknya kekurangharmonisan dengan masyarakat yang terkena dampak radiasi pemasangan tower. Sebab, stimulus atau duit ganti rugi yang diberikan oleh pemilik tower ke warga dinilai terlalu kecil,’’ tandasnya.

Redaktur : Robby Agustav