KUA Se-Pacitan Minta Dewan Perjuangkan Nasib Penghulu

oleh -3 Dilihat
Ilustrasi Buku Nikah
Ilustrasi Buku Nikah
Ilustrasi Buku Nikah
Ilustrasi Buku Nikah

Pacitanku.com, PACITAN—Adanya polemik terkait gratifikasi Kantor Urusan Agama (KUA) yang beberapa waktu lalu sempat hangat diperbincangkan membuat para kepala KUA se –Kabupaten Pacitan mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan.

Para kepala KUA se-Kabupaten Pacitan itu berharap dewan mendesak pemerintah pusat segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), di luar PP Nomor 47/2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 ‘’Kami ingin anggota dewan bisa membantu memberikan penjelasan serta solusi, posisi dilema yang saat ini kami alami,’’ ujar Akhmad Munib, Kepala KUA Kecamatan Pacitan, kemarin (13/1) seperti dilansir dari Jawa Pos Radar Madiun.

Dalam penjelasannya, PP baru tersebut merupakan alternatif yang nantinya bisa saja dirumuskan pemerintah guna memperjelas pembiayaan akad nikah. Sebelumnya PP Nomor 47 tahun 2004 terkait PNBP menyebutkan biaya akad nikah sebesar Rp 30 ribu. ‘’Kami hanya ingin kerja sesuai aturan yang berlaku,’’ ungkapnya.

Sementara untuk pelayanan KUA di Pacitan masih menjalankan kesepakatan KUA se jawa Timur yakni hanya melayani akad nikah pada jam kerja dan hanya di KUA. Munib menuturkan, sebagian besar warga Kota 1001 Gua masih menginginkan pelayanan akad nikah di luar kantor KUA.

Pun demikian, Munib juga mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada aturan yang menyebutkan nilai pembayaran akad nikah di luar KUA. ‘’Mulai 1 Januari lalu sudah melayani pernikahan di KUA. Hal itu akan terus kami lakukan sampai terbitnya PP pengganti PP Nomor 47/2004 itu,’’ katanya.

Dia berharap, Kementerian Agama RI mengerti kondisi KUA di daerah-daerah terpencil. Apalagi, daerah pelosok membutuhkan perjalanan panjang. Karena itu, mereka berharap ada bantuan dari pusat dan daerah.

Seperti diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2007 tentang pelayanan nikah dan rujuk. Disebutkan, petugas KUA yang mengurusi pernikahan atau penghulu tidak diperkenankan memberikan pelayanan di luar balai nikah. Itu artinya, calon suami istri yang ingin melangsungkan akad nikah harus bertempat di KUA terdekat.

Aturan itu, merupakan lanjutan dari anggapan sejumlah kalangan yang menyebut adanya indikasi gratifikasi bersamaan dengan tugas penghulu ketika menjalankan tugasnya di luar balai nikah. Disebutkan, kebiasaan masyarakat yang kerap memberikan biaya operasional dalam bentuk upah tersebut diklaim alasan utama munculnya anggapan itu.

Redaktur : Robby Agustav