Tahun 2013, Angka Perceraian Pacitan Capai Ribuan Pasutri

oleh -0 Dilihat
Kantor PA Pacitan (Foto PA Pacitan)
Kantor PA Pacitan (Foto PA Pacitan)
Kantor PA Pacitan (Foto PA Pacitan)
Kantor PA Pacitan (Foto PA Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN—Memasuki akhir tahun 2013, Pengadilan Agama Pacitan dalam putusannya Rabu (25/12/2013) lalu mencatat angka perceraian perceraian pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Kabupaten Pacitan masuk kategori cukup tinggi, yakni mencapai 1257 pasutri. Jumlah tersebut sebenarnya turun dari tahun 2012 yang tercatat sebanyak 1268 pasutri, namun demikian tetap saja angka prosentasenya masih tergolong tinggi.

“Angka perceraian tahun lalu, sudah mencapai 1268 pasutri , dan perbulannya rata-rata sekitar 50 sampai 70, bahkan bisa mencapai 100 perkara perceraian, ’’ itu yang di sampaikan Humas PA seperti dilansir dari Media Aspirasi, Senin (30/12/2013).

Berdasarkan data dari PA Pacitan, untuk bulan Januari sampai Desember 2013 sebanyak 1257 Pasutri yang sudah diputus kan pengadilan agama dengan rata – rata tiap harinya berjumlah hampir 10 sampai 15 pasutri yang mengikuti sidang.

“Untuk perkara alasan perceraian 2012 dan 2013 ini, yang paling terbanyak kasusnya adalah ketidak tanggung jawaban dalam rumah tangga. Untuk di tahun 2013 sampai bulan Desember masing-masing perkara yakni perkara yang di cabut sebanyak 28, izin poligami 4,cerai talak 359,cerai gugat 694, isbat nikah 1, dispensasi kawin 143, perkara yang di tolak 3,tidak diterima 2, gugur 9, dicoret dalam register 4, perwalian 1, dan perubahan nama atau adopsi dan lain-lain 9, jadi jumlah yang di putus Pengadilan Agama berjumlah 1257 pasutri,’’ pungkasnya.

Redaktur : Robby Agustav