Wow, Tahun Depan Anggaran Desa Jadi Naik Jadi 600 Juta

oleh -0 Dilihat
Salah satu Desa di Pacitan (Dok.Pacitanku)
Salah satu Desa di Pacitan (Dok.Pacitanku)
Salah satu Desa di Pacitan (Dok.Pacitanku)
Salah satu Desa di Pacitan (Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Desa menjadi Undang-undang (UU), Rabu (18/12/2013) hari ini dan akan diimplementasikan mulai tahun 2014.

Terobosan baru DPR ini diharapkan mampu menjadikan desa menjadi pioner dalam pembangunan nasional. DPR pun optimis dengan produk barunya itu. “Dengan disahkannya RUU Desa ini maka desa tidak lagi menjadi objek tapi subjek pembangunan,”ujar politisi Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Khotibul Umam Wiranu dalam siaran persnya, semalam.

Alokasi dana desa tersebut dirinci mulai dari Pendapatan Asli Desa, APBD, Dana Perimbangan dan Dana Dekonsentrasi. “Istimewasnya, anggaran dalam UU Desa ini akan ditambah dari anggaran yang sudah ada, antara lain dari APBN,”tambah politisi Partai Demokrat ini.

Ia kemudian menjabarkan bahwa sumber APBN yang akan dialokasikan ke desa, telah diutarakan dalam Pasal Nomor 72 dalam undang-undang tersebut.  Pasal itu menjelaskan bahwa dana alokasi desa yang berasal dari APBN, diambil sebesar 10 persen dari dana on top (dana dari dan untuk transfer daerah). Istilah dana on top adalah dana anggaran pusat dari kementerian dan lembaga yang selama ini juga mengalokasikan program-program untuk desa. Dari dana on top yang dialokasikan oleh kementerian dan lembaga untuk desa adalah sebesar Rp 42 Triliun dan tentu setiap tahun berubah.

“Kalau Rp 42 Triliun dibagi 73 ribu desa maka akan ketemu angka kurang lebih 600-an juta per desa,”ujar Umam.

“Untuk SDM desa sendiri, akan melakukan empowering (pemberdayaan) kepala dan perangkat desa, yang akan mengelola keuangan desa,”katanya.

Redaktur : Dwi Purnawan