Warga Mengeluh Soal Ganti Rugi Pelebaran Jalan Goa Gong

oleh -0 Dilihat
Pelebaran Jalan Goa Gong (Dok.Pacitanku)
Pelebaran Jalan Goa Gong (Dok.Pacitanku)
Pelebaran Jalan Goa Gong (Dok.Pacitanku)
Pelebaran Jalan Goa Gong (Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PUNUNG—Warga di Kecamatan Punung dan Donorojo yang jalannya dilalui pelebaran jalur wisata Goa Gong dan Pantai Klayar mengaku kecewa atas ganti rugi yang kurang sepadan dengan tanah milik mereka. Tanah warga yang dikeruk umumnya di area tebing di sepanjang jalan menuju dua obyek wisata terkenal di Pacitan ini.

“Saya mendukung dengan adanya pelebaran jalan tersebut, tetapi untuk ganti rugi tanahnya ya sepadan dengan harga pasar tanah di wilayah ini,” terang Jumani ( 45), warga Dusun Jambu Desa Bomo seperti dilansir dari meristanews.co.id, Aahad (8/12/2013).

Jumani juga menerangkan bahwa ganti rugi yang diberikan pengelola tidak cukup untuk kebutuhan rumah tangga. “Tanah yang saya tempati ini hanya berukuran 6 x 12 M 2 saja ‘’ sebenarnya yang terkena pelebaran jalan hanya pondasi samping rumah saja, tetapi uang ganti rugi tersebut  tidak cukup untuk membangun pondasi,’’ tandasnya.

Terpisah, Paidi (58) warga Dusun nglarangan Desa Bomo juga menyayangkan ganti rugi yang diberikan pemerintah tidak sepadan dengan pekarangan yang dimilikinyaa. “Awal sosialisasi saya disuruh foto copy sertifikat tanah yang saya tempati dan lahan kebun saya. Setelah pelaksanaan pelebaran jalan tanah pekarangan dan lahan kebun saya tidak mendapatkan ganti rugi sepeser pun dari pemerintah,’’ katanya.

Oleh karena itu, Paidi berharap agar pemerintah bisa melihat hal ini dan segera memberikan ganti rugi kepadanya. ‘’kok tanah kebun saya sekitar 3 X 500 M tidak mendapatkan ganti rugi sepeserpun. Saya juga heran kok yang tidak mendapat ganti rugi dalam 1 RT kok cuma saya, mohon pemerintah bersikap adil kepada wong cilik,’’ pintanya.