DPRD Pacitan Bantah Raperda Pendidikan Dibuat Asal

oleh -0 Dilihat
Ronny Wahyono
Ronny Wahyono
Ronny Wahyono
Ronny Wahyono

Pacitanku.com, PACITAN—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan membantah jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pendidikan dibuat dengan asal – asalan. Hal ini dikatakan oleh salah satu pimpinan DPRD, saat menanggapi protes yang disampaikan oleh salah satu akademisi, Mukodi, dari STKIP PGRI Pacitan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (2/12/2013) kemarin WIB.

Menurut ketua komisi B DPRD Pacitan, Ronny Wahyono, Raperda itu sudah melalui tahapan-tahapan yang ada, bahkan, raperda tersebut merupakan usulan legislatif sejak tahun 2012 lalu dan masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2013.

‘’Wajar ada perbedaan. Karena pembahasan ini merupakan wadah untuk menampung berbagai aspirasi peserta. Dan yang perlu diketahui raperda ini sudah kami usulkan pada 2012, tapi waktu juga mepet jadi tidak bisa disahkan,’’ jelasnya seperti dikutip dari radarmadiun.info.

Dikatakan politisi Partai Demokrat ini, apa yang disampaikan Mukodi tidak semuanya benar. Namun, pihaknya tetap menerima masukan serta usulan tersebut. Dia juga tidak mau jika draf raperda yang dibuatnya itu dinilai asal-asalan, lantaran draf itu sudah dibahas lebih dari setahun. ‘’Kami tetap menghargai semua pendapat peserta, dan membahasnya dalam tahapan berikutnya,’’ tegasnya.

Sebelumnya, kalangan akademisi Pacitan menilai jika Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan yang diusulkan DPRD Pacitan dinilai premature,  Hal tersebut muncul setelah raperda tersebut dianggap tidak melalui tahapan khusus. Seperti adanya pembahasan naskah akademik dengan para akademisi sebelum adanya draf raperda. Tidak hanya itu, raperda itu juga dinilai asal-asalan lantaran hanya dibuat dalam hitungan bulan.