UMK Pacitan Tahun Depan Naik 112 Ribu

oleh -4 Dilihat
Ilustrasi Pendopo Pacitan (foto dok/pacitanku.com)
Ilustrasi Pendopo Pacitan (foto dok/pacitanku.com)

Ilustrasi Pendopo Pacitan (foto dok/pacitanku.com)
Ilustrasi Pendopo Pacitan (foto dok/pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN—Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014 atau yang sering disebut UMR untuk tahun 2014 telah diputuskan melalui SK Gubernur Jawa Timur. Dalam UMR 2014 yang mulai berlaku per 1 Januari 2014 nanti, UMR Kabupaten Pacitan naik menjadi Rp. 1.000.000,00 setelah pada tahun ini Kabupaten Pacitan hanya sebesar Rp 887.250.

SK penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2014 tertanggal 20 November 2013.

Itu artinya UMR Pacitan naik Rp.112.750 dari tahun ini. Sedangkan untuk UMR 2014 untuk Propinsi Jawa Timur atau Jatim , tertinggi dipegang oleh Kota Surabaya yakni sebesar Rp. 2.200.000,00, menyusul di posisi kedua adalah Kabupaten Gresik yakni sebesar Rp. 2.195.000.

Berikut Besara UMR Tahun 2014 Provinsi Jawa Timur

Kota Surabaya Rp 2.200.000

Kab Gresik Rp 2.195.000

Kab Sidoarjo Rp 2.190.000

Kab Pasuruan Rp 2.190.000

Kab Mojokerto Rp 2.050.000

Kab Malang Rp 1.635.000

Kota Malang Rp 1.587.000

Kota Batu Rp 1.580.037

Kab Jombang Rp 1.500.000

Kab Tuban Rp 1.370.000

Kota Pasuruan Rp 1.360.000

Kab Probolinggo Rp 1.353.750

Kab Jember Rp 1.270.000

Kota Probolinggo Rp 1.250.000

Kota Mojokerto Rp 1.250.000

Kab Banyuwangi Rp 1.240.000

Kab Lamongan Rp 1.220.000

Kota Kediri Rp 1.165.000

Kab Bojonegoro Rp 1.140.000

Kab Kediri Rp 1.135.000

Kab Nganjuk Rp 1.131.000

Kab Sampang Rp 1.120.000

Kab Lumajang Rp 1.120.000

Kab Tulungagung Rp 1.107.000

Kab Bondowoso Rp 1.105.000

Kab Pamekasan Rp 1.090.000

Kab Sumenep Rp 1.090.000

Kab Situbondo Rp 1.071.000

Kota Madiun Rp 1.066.000

Kab Madiun Rp 1.045.000

Kab Ngawi Rp 1.040.000

Kab Blitar Rp 1.000.000

Kota Blitar Rp 1.000.000

Kab Ponorogo Rp 1.000.000

Kab Trenggalek Rp 1.000.000

Kab Pacitan Rp 1.000.000

Kab Magetan Rp 1.000.000

Redaktur : Dwi Purnawan, Foto : Pemprov