Gelapkan Mobil, PNS Pacitan Divonis Setahun Penjara

oleh -0 Dilihat
Terpidana saat diperiksa polisi beberapa waktu lalu
Terpidana saat diperiksa polisi beberapa waktu lalu
Terpidana saat diperiksa polisi beberapa waktu lalu
Terpidana saat diperiksa polisi beberapa waktu lalu

Pacitanku.com, PACITAN—Kasus pengelapan mobil dan uang yang melibatkan terdakwa Ferry Ariyanto, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemkab Pacitan akhirnya berakhir. Hal itu setalah PNS tersebut divonis bersalah oleh pengadilan negeri (PN) setempat.

Dengan demikian, Ferry harus menjalani hukuman satu tahun penjara akibat perbuatannya yang merugikan orang lain. Yakni, dengan cara menggelapkan uang hasil menggadaikan mobil milik para korbannya. ‘’Vonis tersebut sudah inkracht,’’ kata Slamet Suyono, Panitera Pidana Pengadilan Negeri Pacitan seperti dikutip Radar Madiun, belum lama ini.

Menurut Slamet, terdakwa sudah menjalani sepuluh kali sidang di PN. Hal itu lantaran banyak saksi yang memberikan penjelasan terkait perbuatan Ferry. Disebutkan, terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP tentang penggelapan.

Pelaku penggelapan lainnya yang terlibat kasus yang sama adalah yakni Wahyu Suhartono hanya divonis lima bulan penjara. Hal itu berdasar pada tingkat keterlibatan terdakwa yang hanya sebatas rekan Ferry. Wahyu hanya terlibat sebagai perantara dalam kasus penggelapan tersebut. Sehingga, tuntutan yang diberikan tidak seberat terdakwa Ferry. ‘’Itupun hanya terlibat satu penggelapan saja,’’ imbuh Slamet.

Lebih lanjut, Slamet mengatakan, tidak ada upaya banding hukum sejak penetapan Ferry ke pengadilan negeri. ‘’Sebenarnya pihak pengadilan memberikan kesempatan untuk pengajuan tersebut. Tapi karena tidak ada upaya itu, kasus tersebut dianggap inkracht,’’ terangnya.

Terpisah, pihak pemkab Pacitan juga dikabarkan belum memberikan upaya serupa. Hingga penetapan tersebut, pihak pengadilan belum menerima pengajuan banding atau sejenisnya terkait peringanan masa hukuman terhadap Ferry.

Redaktur : @Robbyagustav

Foto : Detik