Pengeprasan Jalur Tegalombo, KLH Pacitan Semprit Pengelola Jalan

oleh -1 Dilihat
Pengeprasan Jalan di Tegalombo
Pengeprasan Jalan di Tegalombo
Pengeprasan Jalan di Tegalombo
Pengeprasan Jalan di Tegalombo

Pacitanku.com, TEGALOMBO – Proyek pelebaran jalan dengan mengepras tebing di Desa Ngreco, Kecamatan Tegalombo, Pacitan menyisakan masalah. Setidaknya, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Pacitan geram dengan keputusan pelaksana proyek yang membuang tanah hasil keprasan ke sungai Grindulu itu. Pihak KLH menyebut hal tersebut sudah menyalahi aturan.

Hal tersebut lantaran tidak berdasar pada analisis dampak lingkungan (amdal) yang ditentukan. ‘’Seingat saya dulu pernah ada amdalnya. Jadi tanah harus dibuang kemana sudah diatur dalam amdal itu,’’ jelas Joni Maryono, kepala KLH Pacitan, seperti dikutip Radar Madiun, Kamis (14/11/13).

Dia mengungkapkan, ketika amdal itu diserahkan ke KLH, titik pembuangan tanah bukan di aliran sungai Grindulu. Melainkan di tempat lain, yang sudah disepakati bersama dengan pihak KLH. Kini, pihaknya menyayangkan pelaksana proyek lantaran tanah keprasan tebing di buang ke sungai. Yang lebih parah, pihaknya dibuat kecewa lantaran pelaksana proyek belum pernah melakukan koordinasi terkait pembuangan tanah ke sungai terpanjang di Pacitan tersebut. ‘’Ini bagaimana, itu kan jelas menyalahi aturan,’’ kesalnya.

Dijelaskan, tanah yang sudah terlanjur dibuang ke sungai itu akan banyak berdampak pada lingkungan hidup di sekitarnya. Di antaranya, sedimentasi atau pengendapan material tanah di sungai tersebut. Dari hal itu, akibat yang terjadi adalah pendangkalan sungai Grindulu. Lantaran tanah yang mengendap mengganggu aliran sungai. Tidak hanya itu, alur arus sungai juga akan berubah jika proses pengendapan itu terus terjadi. ‘’Kalau dampak langsung ke lingkungan masyarakat saya rasa belum ada,’’ ungkap Joni.

Joni menjelaskan, pelaksana proyek keprasan tersebut bisa dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pihaknya juga kekhawatiran terhadap dampak pembuangan tanah tersebut. Yang paling mendasar, hal tersebut bisa berakibat kerusakan alam dan lingkungan ekosistem sungai. ‘’Kalau alam sudah rusak, biasanya akan marah. Dan itu yang dikhawatirkan’’ terangnya.

Sampai saat ini KLH masih menunggu konfirmasi pelaksana proyek terkait aktivitas tersebut. Terutama dari pihak BBPJN (balai besar pelaksanaan jalan nasional) selaku pelaksana proyek. Namun, jika memang ada maksud lain, seperti pembangunan talud baru atau yang lainnya, hal tersebut akan dipertimbangkan oleh KLH. ‘’Sampai sekarang belum ada tembusan dari pihak pelaksana,’’ tandasnya.

Sumber : Radar Madiun

Foto : Dwi Purnawan (@dwi_itudua)