Penyimpangan Dana Tilik Desa, Kejari Periksa Kades

oleh -2 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN--Pengungkapan Pengungkapan kasus dugaan penyimpangan dana program tilik warga di Pacitan yang terus bergulir. Belum lama ini, kejaksaan negeri (kejari) Pacitan kembali memintai keterangan sejumlah saksi yang terkait program mandiri itu.

Kali ini, korps Adhyaksa tersebut memanggil kepala desa (kades) Poko, Kecamatan Pringkuku, Sapto G dan mantan kades Sukodono, Kecamatan Donorojo, Supriyanto. Mereka memenuhi panggilan tim penyidik kejaksaan tepat pukul 11.00.
Namun, kedua kades ini enggan memberikan komentar terkait pemanggilannya oleh kejari. Pun demikian usai diperiksa oleh tim penyidik selama 30 menit, keduanya langsung meninggalkan kantor kejari tanpa memberikan penjelasan sedikitpun.
Tapi, berdasarkan informasi yang diterima Jawa Pos Radar Pacitan, kedunya dimintai penjelasan bagaimana alur penerimaan dan penyaluran dana tilik warga itu di desanya masing-masing.
Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Yoanes Kardinto mengatakan, pemanggilan keduanya masih berstatus saksi. Selain itu, pemeriksaan yang digelar juga dilakukan secara maraton di ruang staf pidsus. ‘’Pemeriksaan untuk membuka tabir adanya dugaan kasus penyimpangan dana tilik warga,’’ ujar Yoanes kepada wartawan.
Menurutnya, kedua pejabat desa ini diklarifikasi soal alur pengambilan dana tilik warga senilai Rp 900 juta tahun 2012. Sebab, keduanya berkaitan dengan program unggulan pemkab Pacitan itu. Dari keterangan yang didapat, lanjutnya, nanti akan dicocokkan dengan data yang sudah diterima sebelumnya dari sejumlah saksi lainnya. ‘’Artinya, kami telusuri soal kasus ini dari segi kebijakan pemerintah desa,’’ jelasnya.
Ditanya tentang perkembangan kasus ini yang sudah dua pekan dilaporkan di kejaksaan, Yoanes memilih bungkam. Dia mengaku belum bisa menjawab pertanyaan yang dilontarkan sejumlah wartawan. Pasalnya, belum ada bukti baru yang didapatkan tim kejari yang ada di lapangan. ‘’Kalau soal itu, saya belum bisa memberi tanggapan,’’ terangnya.

Sumber : Radar Madiun

Redaktur : @agusmahajuna