PDIP Pacitan Tuding Ada Kampanye Terselubung Birokrat

oleh -0 Dilihat
Mardiyanto Ketua DPC PDIP Pacitan
Mardiyanto Ketua DPC PDIP Pacitan

Pacitanku.com, PACITAN—Ketua DPC PDI Perjuangan Pacitan, Mardiyanto, menengarai adanya kampanye terselubung pegawai negeri sipil di lingkup kabupaten setempat untuk memenangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur inkumben Soekarwo–Saifullah Yusuf (KarSa). “Birokrasi tidak netral,” kata dia saat dihubungi Rabu, 28 Agustus 2013.

Ketidaknetralan PNS, menurut dia, karena beberapa camat diindikasikan terlibat dalam penggalangan suara. Modusnya dengan mengundang para kepala desa maupun lurah dalam suatu pertemuan selama masa kampanye kandidat hingga masa tenang.

Kepala desa dan lurah itu ditekan untuk mengarahkan warganya memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bernomor urut satu. Selain itu, camat meminta prosentase suara dukungan pasangan inkumben tersebut.

“Hampir di setiap kecamatan seperti itu dan terjadi secara terang-terangan untuk memenangkan KarSa. Kalau kades dan warga berani bersaksi, itu bisa menjadi salah satu buktinya,” kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pacitan itu.

Namun dia tidak mau tunjuk hidung camat mana saja yang dianggap telah melakukan kampanye terselubung itu. Dia hanya menegaskan bahwa tudingan itu berdasarkan laporan kader-kader PDI Perjuangan di tingkat kecamatan. “Saya berani mempertanggungjawabkannya,” katanya.

Wakil Ketua Partai Demokrat Pacitan, Sulijanto, membantah tudingan Mardiyanto. Menurut dia, selama ini penggalangan dukungan untuk kemenangan KarSa sesuai dengan mekanisme yang benar. “Melalui jalur partai. DPC koordinasi dengan tim KarSa menggerakkan PAC, ranting. Kalau keterlibatan camat, menurut saya, tidak benar,” kata dia.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Pacitan, Berty Stefanus, menyatakan belum menemukan PNS yang ikut menggalang dukungan buat pasangan calon tertentu. “Sampai sekarang belum ada laporan dari PPL dan Panwascam,’’ kata dia.

Berty menambahkan, bila memang nantinya ditemukan adanya PNS yang ikut memobilisasi warga untuk memenangkan pasangan calon, PNS itu akan ditindak. Dasarnya adalah Pasal 80 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan netralitas PNS. “Undang-undangnya sudah jelas,” kata dia.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pacitan, Marwan, juga membantah adanya penggalangan dukungan oleh camat. “Saya selaku Kepala BKD menegaskan itu tidak benar karena camat adalah PNS yang harus netral,” ia menjelaskan.

Redaktur : Panji Munir

Sumber : Tempo