15 Warga Terkena Dampak Proyek Pelabuhan Kembang Pacitan

oleh -0 Dilihat
Tamperan5v
Tamperan5v

Pacitanku.com, PACITAN—Terkait megaproyek pelabuhan kembang, hingga saat ini, dari 15 warga yang terkena dampak proyek pembangunan Pelabuhan Kembang, Pacitan. Namun baru tiga orang yang mengambil uang ganti rugi pembebasan lahan.

Panitera Sekretaris (Pansek) Murtoyo, mengatakan ketiga warga itu mengambil uang pembebasan lahan seluas 8491 hektar yang dititipkan Pemkab setempat ke pengadilan negeri (konsinyasi) pada 31 juli dan 1 agustus lalu.

Nominal uang ganti rugi yang diterima tiga warga itu berbeda. Sebab, tergantung dari luasan lahan yang bakal digunakan akses masuk ke pelabuhan. Meski begitu, per meter persegi tanah dihargai sebesar Rp 20 ribu oleh Pemkab dan sesuai dengan nilai jual obyek pajak. “Untuk total uang yang dititipkan ke PN sebanyak Rp 1,7 miliar,” terangnya, Sabtu (17/8).

Murtoyo mengatakan, pihak warga masih memiliki kesempatan untuk mengambil uang itu sewaktu-waktu. Diungkapkan, dalam hal ini pihak PN bersikap fleksibel. Apalagi, sesuai kitab undang-undang hukum perdata pasal 1404 sampai 1412 pengambilan uang ganti rugi menunggu sikap dari Pemkab. Entah nantinya akan ditarik lagi atau menggugat warga. “Selama tidak ada gugatan, maka tidak ada batasan waktu untuk pengambilannya,” pungkasnya.

Redaktur : Panji Munir

Sumber : Lensa Indonesia

Foto : Dwi Purnawan