Pemkab Pacitan Izinkan Mobil Dinas Untuk Mudik

oleh -0 Dilihat
Mobil Dinas Pacitan
Mobil Dinas Pacitan

Pacitanku.com, PACITAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan membolehkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan kendaraan milik negara untuk pulang selama hari Raya Idul Fitri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan, Mulyono. Dikatakannya, mobil yang digunakan merupakan fasilitas yang melekat dengan jabatan. Tak hanya itu, pejabat bersangkutan juga harus menanggung biaya operasional kendaraan selama dipakai.

“Kalau kendaraan yang melekat dengan jabatan itu membawa berarti yang menanggung risiko itu adalah pejabatnya. Saya kira teman-teman sudah memahami itu, sudah bisa memilah-milah mana yang untuk dinas dan pribadi,” kata Mulyono seperti dikutip detikcom, Kamis (1/8).

Lebih lanjut, Mulyono menjelaskan bahwa mobil dinas yang ada saat ini terdiri 2 kategori. Yakni mobil pejabat dan mobil operasional kantor. Tentu saja, untuk mobil operasional tidak diperbolehkan dipakai mudik. Sebab, fasilitas itu sewaktu-waktu dibutuhkan untuk pelayanan masyarakat.

“Boleh (memakai mobil pejabat) asalkan dijaga. Apalagi di suasana lebaran seperti sekarang cari kendaraan kan sulit juga,” tandasnya.

Bagi para pejabat yang hendak mudik menggunakan mobdin, Sekda berpesan agar berhati-hati serta merawatnya dengan baik. Mereka pun harus tetap menjunjung tinggi disiplin dengan kembali masuk kerja tepat waktu sesuai hari yang telah ditentukan.

Sumber : Detik

Redaktur : Panji Munir