BKBPP Pacitan: Banyak Korban KDRT Enggan Lapor Karena Malu

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi KDRT. (Foto : IST)
Ilustrasi KDRT. (Foto : IST)
Ilustrasi KDRT. (Foto : IST)
Ilustrasi KDRT. (Foto : IST)

Pacitanku.com, PACITAN – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih jadi pekerjaan rumah Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP). Tahun ini, kasus KDRT yang masuk catatan hanya 10 kasus. Padahal diyakini kekerasan domestik tersebut banyak terjadi di masyarakat dan jumlahnya melebih angka temuan.

‘’Banyak korban yang enggan membawa kasus ini ke polisi. Mungkin karena malu. Tak menutup kemungkinan kasus di luar sana lebih banyak,’’ ujar Purbo Wahyuni Kabid Pemberdayaan Perempuan BKBPP Pacitan, baru-baru ini.

Purbo mengatakan, ada beberapa penyebab terjadi kasus KDRT di Pacitan. Berdasar hasil pemeriksaan kasus ini disebabkan karena adanya kekurang harmoninasan dalam berumahtangga antara suami dan istri. Salah satunya dipicu karena faktor perselingkuhan. ‘’Ujung-ujungnya kasus ini berakhir pada perceraian,’’ katanya.




Menurut dia, perceraian akan menimbulkan korban baru yaitu anak. Karena mereka harus menghadapi kenyataan bahwa orang tua mereka berpisah. Purbo menuturkan, sebenarnya pihaknya sudah meminta kepada setiap kaum perempuan saat menggelar sosialisasi di wilayah untuk berani melaporkan apabila mereka mengalami KDRT. Bukan hanya KDRT baik kekerasan fisik maupun seksual. ‘’Dari situ nanti kami bisa berikan pembinaan,’’ ungkapnya.

Menurut Purbo, selama ini proses pembinaan dilakukan oleh tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Sebelum mengambil keputusan, biasanya tim akan berupaya untuk menyelesaikan masalah KDRT dengan cara mediasi. ‘’Ketika proses mediasi itu tidak berhasil, dikembalikan ke yang bersangkutan bagaimana selanjutnya,’’ tuturnya.

Disamping memberikan fasilitas pendampingan melalui tim P2TP2A, pemkab berupaya menekan terjadinya kasus KDRT dengan pembuatan perda tentang perlindungan perempuan dan anak pada 2012 lalu. Dia juga menjanjikan memperkarakan masalah itu kepada pihak kepolisian.

Pelaku KDRT dapat dijerat dengan UU 23 tahun 2002, tentang KDRT, Pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. ‘’Kami hanya bisa membantu dengan mediasi saja. Tidak mencari siapa yang salah, tapi meluruskan permasalahan,’’ jelas Purbo. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun