7 Mantan Dewan Pacitan Terus Cari Cara Agar tak Dibui

oleh -0 Dilihat

penjaraPacitanku.com, PACITAN – Tujuh mantan anggota DPRD 1999-2004 mengeluarkan semua jurus untuk lolos dari bui. Demi menghalangi langkah jaksa eksekutor berbagai cara dilakukan. Mereka mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan putusan peninjauan kembali (PK) nomor 78 PK/Pid.Sus/2013 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (24/10) lalu.

Tak cukup itu, melalui kuasa hukumnya Mohammad Jama’ah, para mantan dewan itu juga melayangkan pengaduan atas penerbitan kekeliruan berita acara (BA) persidangan sidang permohonan PK atas nama terdakwa Manidi Atmo Wiyono dkk di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Jama’ah menjelaskan, permohonan penundaan putusan PK itu sengaja diajukan karena Manidi Atmo Wiyono dkk mengajukan PK untuk kali ke dua. Sedangkan, pengaduan ke PT Surabaya karena pihaknya menganggap panitera PN Pacitan tidak mencatat kehadiran para pemohon saat masa pemeriksaan persidangan.

Padahal, para pemohon sudah hadir. ‘’Kesalahan itu bukan pada para pemohon. Karena BA persidangan itu tidak bisa ditandatangani hakim sendiri. Yang membuat itu harus panitera,’’ ujarnya, kemarin (26/10).

Dia membeberkan alasan mengajukan PK lagi. Selain mengantongi novum atau bukti baru. Menurutnya, putusan PK sebelumnya tidak menyangkut materi putusan. ‘’Namun, hanya menyangkut formilnya. Di mana formil syarat mengajukan PK, para pemohon harus hadir,’’ katanya.




Selain PK, Jama’ah juga mengajukan gugatan atas nama kliennya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terkait kelalaian panitera PN Pacitan dalam menjalankan tugas. Tujuh mantan dewan tersebut menuntut agar BAP dibatalkan. Jika gugutan dikabulkan, maka putusan pembatalan BAP akan dilampirkan dalam PK ke dua yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) supaya bisa menjadi pertimbangan.

‘’Yang terjadi dalam sidang itu, para pemohon diperintahkan hadir. Mereka sebenarnya hadir, tetapi tidak dicatat hadir. Ini kan merugikan,’’ terangnya.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Pacitan Marvelous menegaskan bahwa sesuai Pasal 268 ayat (1) KUHAP bahwa pengajuan PK tidak menunda dan menghalangi eksekusi. Selain itu, dalam putusan PK tersebut juga sudah diketahui bahwa hasilnya ditolak. Oleh karena itu, jaksa yang bertindak sebagai eksekutor ketika ada putusan dari majelis hakim atau pun pengadilan mesti menjalankan. (her/yup)