Potensi PAD Sebesar RP 2,127 M Terancam Hilang Jika 4 Perda di Pacitan Dibatalkan

oleh -0 Dilihat
Prosesi pembukaan Aksioma di alun-alun Pacitan. (Foto : WIldan/Pacitanku)
Prosesi pembukaan Aksioma di alun-alun Pacitan. (Foto : WIldan/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Adanya empat perda dalam daftar pembatalan tak urung membuat pemkab panas dingin. Bagaimana tidak, apabila rencana pembatalan itu benar terjadi pemkab berpotensi bakal kehilangan Rp 2,127 miliar pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor. Mengingat produk hukum yang masuk dalam draf pembatalan tersebut semuanya berkaitan dengan retribusi dan pajak daerah.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Pacitan, Prasetyo Wibowo mengaku, pemkab berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp 85 juta apabila perda 1/2009 tentang pengelolaan barang milik daerah jadi dibatalkan. Pendapatan itu berasal dari jasa sewa gedung Gasibu Swadaya, Lapangan Olahraga, Alun-alun Pacitan, serta penggunaan tanah daerah.

‘’Selain itu, barang milik daerah ini juga berupa aset-aset milik Dinas Bina Marga dan Pengairan seperti alat-alat berat. Dan, biasanya alat-alat berat itu disewakan untuk kegiatan fisik,’’ ujar Prasetyo usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Kantor Lingkungan Hidup (KLH), belum lama ini.


Namun, pembatalan perda tidak akan menghilangkan potensi investasi.  Sebab, empat perda lawas milik Kabupaten Pacitan yang masuk dalam list pembatalan oleh Kemendagri tersebut bukan merupakan produk hukum yang berkaitan langsung dengan investasi. ‘’Kecuali perda yang dibatalkan itu berkaitan dengan SIUP, HO, dan IMB barangkali ada dampak pada investasi daerah. Tapi, perda yang rencananya dibatalkan ini tidak terkait langsung dengan aktivitas investasi,’’ jelasnya.

Sementara itu, Kasi Jasa Pelabuhan, Terminal dan Parkir Dishubkominfo Pacitan, Suyono mengungkapkan, rencana pemerintah pusat akan membatalkan perda 19/2010 tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum bakal berdampak luas. Pendapatan dari sektor parkir bakal terkoreksi sekitar Rp 1,6 miliar. ‘’Nilai tersebut berasal dari parkir berlangganan dan parkir yang retribusinya hanya sekali tarik,’’ ujarnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, selain berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp 85 juta dari pengelolaan barang milik daerah dan sekitar Rp 1,6 miliar dari sektor retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, pemasukan pemkab dari pajak hiburan sebesar Rp 42 juta serta Rp 400 juta dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi juga bakal menguap. Hal itu terjadi apabila pemerintah pusat merealisasikan pembatalan empat perda yang dibuat Pemkab Pacitan. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun