Disdik Jatim: “Orang Tua Antar Anak” Perlu Izin Terlambat

oleh -0 Dilihat
Anak Pacitan berangkan Sekolah di Punung. (Foto : Dok.Pacitanku)
Anak Pacitan pulang Sekolah di Punung. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, SURABAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim menilai imbauan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendibkud) kepada orangtua mengantarkan anaknya pada hari pertama sekolah perlu rekomendasi izin terlambat bekerja bagi kalangan swasta dan pegawai negeri.

Kepala Disdik Jatim, Saiful Rachman di Surabaya, Jumat mengatakan imbauan yang sudah terdapat Surat Edaran (SE) tersebut dimaksudkan agar para wali murid mengetahui bagaimana kegiatan Layanan Orientasi Siswa (LOS) yang dimulai pada Senin (18/7).

“Banyak wali murid yang protes ke kami karena dalam imbauan hanya mewajibkan orangtua wajib mengantarkan anaknya ke sekolah, namun tidak dibarengi dengan rekomendasi izin terlambat jika wali murid itu bekerja,” katanya.

Menurut dia, tidak adanya rekomendasi izin terlambat secara resmi ini membuat para wali murid yang bekerja di perusahaan swasta atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) keberatan, sehingga hal ini harus ada solusinya.


“Ini merupakan tanggung jawab bersama antara wali murid maupun pihak sekolah. Saya menyarankan jika ada kontrak kerja sama atau perjanjian antara orangtua siswa dengan sekolah, karena selama ini masih belum ada cara untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” paparnya.

Mantan Kepala Badan Diklat Jatim itu menuturkan, sebenarnya mengantar anak ke sekolah adalah kesempatan membangun hubungan positif antara lingkungan pendidikan di rumah dan sekolah.

“Mengantar anak ke sekolah bukan sekadar sampai gerbang sekolah, kemudian pergi. Mengantar berarti menemani dan membangun interaksi dengan guru dan orangtua murid lainnya,” terangnya.

Hari pertama sekolah, lanjutnya, merupakan awal perjalanan panjang anak-anak di rumah keduanya. Orangtua disarankan bertukar nomor telepon dengan wali kelas maupun guru untuk memantau anaknya di sekolah.

“Orangtua juga bisa menceritakan kondisi dan karakter anak ketika di rumah atau bertanya dan memberikan masukan mengenai pembelajaran selama satu tahun ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemendikbud dalam kaitan SE Orangtua Mengantar Anak pada Hari Pertama Sekolah itu telah mengeluarkan imbauan kepada instansi pemerintah lainnya, baik pemerintah pusat maupun daerah, guna merespons SE itu, terutama bagi orangtua siswa yang bekerja pada instansi pemerintah dan perusahaan swasta terkait izin terlambat masuk kerja. (RAPP002/antara)