4 Bulan, Perceraian di Pacitan Capai 328 Kasus

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Kasus perceraian di Pacitan rupanya cukup banyak. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Pacitan, ada 328 perkara perceraian yang masuk sepanjang Januari-April 2016 saja.

Sekitar 300 kasus di antaranya telah rampung diputus ‘’Perkara paling banyak adalah gugatan cerai dari pihak istri,’’ ungkap Nasrodin Wakil Panitera PA Pacitan, baru-baru ini.

Dikatakan Nasrodin, tren meningkatnya gugatan dari pihak perempuan terjadi selama kurun empat tahun terakhir. Rata-rata 75 persen perkara perceraian merupakan gugatan istri.

Selain itu, kehadiran orang ke tiga menjadi salah satu alasan yang kerap muncul. ‘’Ada dampak dari teknologi informasi. Semisal, istri  mengetahui suaminya sering SMS-an dengan perempuan lain,’’ ungkapnya.

Selain orang ketiga, Nasrodin menyebut bahwa tidak terpenuhi nafkah lahir dan batin juga menjadi pemicu istri menggugat cerai. Di Pacitan, banyak kaum pria yang merantau ke luar daerah untuk bekerja. Ada yang jarang pulang menjenguk keluarga sehingga istri merasa kurang dinafkahi secara batin. ‘’Dari situ kemudian mengajukan gugatan cerai,’’ ujarnya.


Pihak PA sebenarnya telah berupaya menekan angka perceraian. Salah satunya dengan memberikan kesempatan kepada pasutri melakukan mediasi pada sidang cerai perdana.

Biasanya PA menunjuk mediator apabila kedua pihak bisa hadir. Sayangnya, upaya tersebut tidak selalu membuahkan hasil. ‘’Ada beberapa yang akhirnya membatalkan niat bercerai, tapi jumlahnya kecil. Tahun ini saja hanya 12 pasangan yang berhasil kami damaikan lewat jalur mediasi,’’ tandasnya.

Dalam proses mediasi pihak PA berupaya memberi saran dan masukan agar perceraian tidak terjadi. Jika pasutri berhasil didamaikan maka otomatis perkara tidak dilanjutkan. ‘’Sebenarnya memutus perkara perceraian itu juga tidak mudah. Tapi, sekali lagi disini tugas kami hanya mengadili,”pungkasnya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun