Pacitan Raih Penghargaan LPPD 2014 dari Kemendagri

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, KULON PROGO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) menyelenggarakan peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) yang ke-20 pada 2016. Kemendagri atas nama Pemerintah memberikan penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha yaitu penghargaan tertinggi dalam bidang pemerintahan kepada pemerintah daerah yang selama 3 tahun berturut-turut bersatus kinerja terbaik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan itu, kinerja Pemerintah daerah Kabupaten Pacitan mendapat apresiasi dari Kemendagri. Atas kerja keras tersebut pemerintah memberikan penghargaan atas kinerja terbaik berdasarkan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) 2014.  Penghargaan diterimakan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono kepada Bupati Pacitan Indartato pada peringatan Hari Otonomi Daerah di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (25/4).

“Anugerah ini merupakan hasil evaluasi dari sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian atas dasar pelaporan kinerja tahun 2014,”katanya.


Dikatakan Indartato, LPPD merupakan kewajiban bagi kepala daerah untuk memberikan pelaporan kepada pemerintah setiap tahunya. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah no. 3 tahun 2007 guna menakar keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan otonomi.

 “Selain kinerja yang terus membaik, hubungan dan kerjasama yang harmonis  antar SKPD menjadi kunci keberhasilan,” ujar Indartato

Sementara itu menurut Kepala bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Pacitan Putatmo Sukandar, untuk meraih penghargaan tersebut tidak cukup mengandalkan pelaporan secara administrasi. “Tim evaluasi akan membuktikan secara nyata kondisi di lapangan, untuk itu kinerja masing-masing SKPD harus benar-benar terukur,”ungkapnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam laporannya mengatakan, penghargaan itu merupakan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), yang dilakukan secara terukur, dengan melibatkan beberapa Kementerian/LPNK untuk memotret kinerja penyelenggaraan Pemda terutama dari aspek Manajemen Pemerintahan.




Kementerian dan LPNK yang dilibatkan dalam penilaian dalam pemberian penghargaan itu adalah Kemendagri, Kementerian PANRB, Kemenkeu, Kemenkumham, Kemensetneg, BAPPENAS, BKN, BPKP, BPS, dan LAN.

“Dari hasil evaluasi tersebut dapat diperoleh gambaran kinerja dari pemerintahan daerah, baik di level pengambil kebijakan maupun di level pelaksana kebijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat,” kata Tjahjo.

LPPD merupakan kewajiban Kepala Daerah (KDH) yang dilaporkan kepada Pemerintah setiap tahun berdasarkan PP No. 3 Tahun 2007 dan dilakukan evaluasi sejak tahun 2009 sesuai amanat PP No. 6 Tahun 2008.

“Ini merupakan upaya menilai keberhasilan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, sekaligus sebagai bentuk bahan kebijakan dalam meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” papar Mendagri.

Hasil EKPPD terhadap LPPD Tahun 2014 secara lengkap yang berisi peringkat, skor, dan status kinerja Pemerintah Daerah setelah diumumkan dapat dilihat secara langsung melalui website www.kemendagri.go.id. Untuk LPPD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2015 dalam proses untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat (Kemendagri) yang akan digunakan sebagai bahan evaluasi (EKPPD Tahun 2016). (RAPP002/SKPD)