Kronologi Pencabulan 9 Anak SMP oleh Oknum Perangkat Desa Kebonagung

oleh -8 Dilihat
Ilsutrasi Pencabulan
Ilsutrasi Pencabulan

Pacitanku.com, PACITAN – Tindakan bejat yang dilakukan oleh M Yanto, oknum perangkat desa di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung ini memang memantik keprihatinan banyak pihak. Tak tanggung-tanggung, pria paruh baya ini tega mencabuli anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Lebih dari itu, sembilan anak menjadi korban keganasan pria yang sudah beristri ini. Saat ini, proses hukum Yanto sendiri sudah masuk tahap persidangan.

Berdasarkan penelusuran Pacitanku.com, kronologi peristiwa kejahatan yang dilakukan Yanto ini terungkap baru-baru ini. Hal itu diketahui setelah jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pacitan ‎pernah menggelar operasi penyakit masyarakat disejumlah hotel dan penginapan. Dari razia itu, Polisi mengamankan sejumlah pasangan mesum, salah satunya adalah Yanto yang sedang berduaan dan berhubungan layaknya suami istri dengan siswi salah satu SMPN di Pacitan.


Selanjutnya, Yanto ditangkap oleh Unit Reserse dan Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Pacitan di rumahnya di Dusun Besar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung 20 Desember 2015 lalu. Dalam penangkapan itu, didasarkan laporan dari orangtua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban kejahatan perangkat desa itu.

Korban Diiming-imingi uang

Ilsutrasi PencabulanAksi Yanto ternyata dilakukan sejak bulan Juni tahun 2015 lalu. Adapun, anak-anak yang menjadi korban tersebut berusia 14 hingga 17 tahun. Dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut, pelaku kerap memberikan iming-iming bayaran sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu kepada para korbannya.

Setiap kali usai melakukan perbuatan tersebut, dia selalu meminta kepada korbannya itu untuk dicarikan cewek lain khususnya anak sekolahan yang mau disetubuhi dengan diberikan upah tertentu. Perbuatan itu dilakukan korban di salah satu kamar hotel di Kelurahan Sidoharjo, tempat dirinya digerebek petugas kepolisian.

Ancaman Hukuman 20 tahun

Ilustrasi Pencabulan. (Foto : Merdeka)Dalam persidangan, Yanto dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebut ketentuan pidana berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jo pasal 65 KUHP. Ancaman pidananya pun tak main-main, yakni jika maksimal 15 tahun ditambah sepertiga sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun.

Tanggapan Pakar

Ilustrasi PencabulanKasus eksploitasi seksual yang ditengarai melibatkan oknum perangkat desa di Kecamatan Kebonagung mendapat perhatian serius Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Perbuatan bejat oknum perangkat desa tersebut diharapkan ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Wakil Ketua KPAI, Susanto beberapa waktu lalu ‎menyampaikan kepriihatinannya sangat mendalam atas dugaan perangkat desa yang melakukan eksploitasi seksual terhadap anak yang masih duduk di bangku salah satu SMPN di Pacitan tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum tegas menangani kasus ini. Apapun alasannya, tetap pelanggaran. Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak harus menjadi acuan dalam menangani kasus tersebut,” jelasnya.

Kasus tersebut, kata Susanto, sangat mencoreng nama baik daerah. Ditambah lagi, kasus itu menyangkut moralitas seorang aparatur pemerintahan desa. Karena itu, KPAI menginginkan, tak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Siapapun dan apapun profesinya‎, harus ditindak sesuai ketentuan aturan yang ada,” tandasnya.


Cara Pencegahan

Susanto mengharapkan, sebagai upaya pencegahannya karena perlindungan anak menjadi urusan wajib pemerintah daerah, maka KPAI meminta Bupati Pacitan agar memaksimalkan sosialisasi UU Perlindungan anak kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, para kepala desa dan guru.

Hal tersebut diharapkan agar mereka menjadi pelopor perlindungan anak di lingkungan masing-masing.‎ Perlindungan anak harus menjadi gerakan bersama, mulai tingkat keluarga dan RT serta RW. “Pacitan sangat membutuhkan gerakan perlindungan anak, agar kelak terwujud generas unggul dan berkualitas. Jangan biarkan anak dan generasi muda jadi korban‎,” pungkasnya. (RAPP002)