Duh, Oknum Perangkat Desa di Kebonagung Cabuli 9 Anak

oleh -2 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Apa yang dilakukan salah satu tokoh masyarakat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung ini sungguh tak pantas ditiru. Adalah M Yanto, seorang perangkat Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung ini ternyata suka mencabuli anak di bawah umur. Akibat perbuatannya itu, Yanto harus menanggung akibatnya mendekam dibalik jeruji besi.

Yanto ketika dimintai keterangan usai sidang mengaku menyesal. Selebihnya dia enggan menjawab serentetan pertanyaan wartawan. Terdakwa hanya tertunduk sambil berjalan menuju ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan.

Menurut keterangan Endang Suprapti, Jaksa Penuntun Umum (JPU) usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan pada Rabu (13/4/2016) kemarin mengatakan bahwa Yanto didakwa melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan jumlah korban cukup banyak. ‘’Sementara sesuai dengan berkas, korbannya ada 9 anak,’’ katanya.

Menurut Endang, agenda sidang kemarin masih sebatas mendengarkan keterangan saksi. Hanya saja, sejumlah saksi berhalangan datang. Dari 16 saksi yang rencananya diajukan JPU, hanya ada satu saksi yang hadir. ‘’Beberapa saksi yang tidak hadir itu karena alasan ada ujian sekolah. Karena mayoritas korbannya adalah pelajar SMP,’’ ujarnya.


Endang menyampaikan bahwa Yanto ditangkap oleh Unit Reserse dan Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Pacitan di rumahnya di Dusun Besar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung 20 Desember 2015 lalu.

Dalam penangkapan itu, didasarkan laporan dari orangtua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban kebejatan perangkat desa itu.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan, polisi mengetahui sedikitnya ada 9 anak perempuan yang disetubuhi pelaku Juni 2015 lalu. Anak-anak yang menjadi korban tersebut berusia 14 hingga 17 tahun.

Endang menuturkan, dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut, pelaku kerap memberikan iming-iming bayaran sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu kepada para korbannya. Setiap kali usai melakukan perbuatan tersebut, dia selalu meminta kepada korbannya itu untuk dicarikan cewek lain khususnya anak sekolahan yang mau disetubuhi dengan diberikan upah tertentu.

‘’Perbuatannya itu sering dilakukan korban di salah satu kamar hotel di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan,’’ katanya.

Dalam persidangan, terdakwa dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebut ketentuan pidana berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jo pasal 65 KUHP. ‘’Ancaman pidananya plus sepertiga. Jadi, kalau maksimal 15 tahun ditambah sepertiga sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun,’’ pungkasnya. (her/yup)

Sumber: Radar Madiun

Foto: Ilustrasi pencabulan