Jika tak Ingin Terkena Kasus Hukum, Kades Diminta Cermat Gunakan Dana Desa

oleh -0 Dilihat
Agenda rabat jalan desa Sambong Pacitan oleh TNI dan masyarakat.
Agenda rabat jalan desa Sambong Pacitan oleh TNI dan masyarakat.

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala desa diminta  untuk cermat, teliti dan berhati-hati menggunakan anggaran ratusan juta tersebut, jika tidak ingin terjerat kasus hukum di kemudian hari. Hal tersebut disampaikan oleh Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) saat kunjungan kerja ke Pacitan, baru-baru ini.

 ‘’Rambu-rambunya mesti dipatuhi kan aturannya semua sudah ada. Jadi, tinggal implementasinya di lapangan bagaimana. Kalau niatnya tidak akan memperkaya diri sendiri ya gampang semuanya,’’ katanya.

Menurutnya, pada tahun pertama penyaluran dana desa masih ditemukan sejumlah desa di Pacitan belum membuat laporan penggunaan dana desa hingga sekarang. Karena itu dia mengingatkan agar desa penerima segera berbenah dan tertib membuat laporan penggunaan DD tahun ini.

‘’Saya tekankan supaya kades membuat laporan sebisa mungkin. Selain itu, akan dicoba agar transfer dananya tidak mepet di akhir tahun,’’ ujarnya.


Dikatakan Mardi, dana desa pada APBN 2016 meningkat 6 persen dari dana transfer ke daerah secara nasional. Artinya, setiap desa di Indonesia akan menerima dua kali lipat dari yang didapatkan pada tahun 2015 lalu. Jatah desa direncanakan akan naik lagi pada 2017 dengan penerimaan kurang lebih Rp 1 miliar per desa. ‘’Kesepakatannya tahun ini dana transfer ke daerah memang 6 persen. Dan akan meningkat menjadi 10 persen tahun depan,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, Mardi menyampaikan bahwa pemerintah pusat bakal berupaya mentransfer dana desa dua kali dalam satu tahun. Dan, prosesnya dapat dilakukan pada awal Maret dan Agustus. Mardiasmo mendorong kepala daerah memberikan intensif kepada desa yang memiliki laporan keuangan bagus. Sehingga, kades bisa makin terpacu dalam bekerja tanpa harus melakukan tindakan melawan hukum. ‘’Kalau bisa diberikan ruang, agar kades kreatif dan inovatif membangun desanya masing-masing,’’ tegasnya.

Sementara itu, Bupati Pacitan Indartato mengakui pentingnya pernyataan yang disampaikan oleh Wamenkeu Mardiasmo. Menurutnya, itu bisa menjadi pembelajaran bagi pemkab dan seluruh kades di Pacitan dalam menggunakan dana desa dengan efektif dan efisien. ‘’Yang jelas membuka cakrawala saya dan para kades bagaimana memanfaatkan dana desa itu untuk masyarakat,’’ ujarnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2016 ini, sebanyak 166 desa di Pacitan kebagian jatah DD sebesar Rp 104 miliar. Jumlah tersebut naik sekitar 100 persen lebih dibandingkan penerimaan DD tahun 2015 lalu yang hanya sekitar Rp 46 milyar. (her/yup)

Sumber: Radar Madiun