Relokasi Jalan Amblas Gemaharjo Mulai Dikerjakan

oleh -1 Dilihat
Bupati Pacitan bersama dinas terkait membicarakan relokasi jalur amblas di Gemaharjo, Tegalombo. (Foto: Rakhmad Adi Mandego/Info Pacitan)
Bupati Pacitan bersama dinas terkait membicarakan relokasi jalur amblas di Gemaharjo, Tegalombo. (Foto: Rakhmad Adi Mandego/Info Pacitan)

Pacitanku.com, TEGALOMBO – Rencana relokasi sebagai bagian dari penanganan jalan amblas di Dusun Dondong, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo mulai dikerjakan.

Menurut Bupati Pacitan, Drs H Indartato, MM menyampaikan bahwa pihaknya yang meninjau ke lokasi tanah gerak mendapat respons dari Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo agar penanganan dilakukan segera. ‘’Prinsipnya infrastruktur itu tidak boleh terganggu. Karena itu pak gubernur setuju dan mendukung agar infrastruktur yang rusak segera diperbaiki,’’ ujar Indartato baru-baru ini kepada wartawan.

Lebih lanjut, Indartato menyampaikan bahwa penanganan kerusakan infrastruktur itu bisa dilakukan secepatnya. Utamanya pembangunan jalan permanen di titik berbeda seperti yang direncanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim. Dengan harapan, tidak menganggu arus lalu lintas yang ada.


Beberapa waktu lalu, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Provinsi Jatim sudah membentuk tim pembebasan lahan yang diketuai Riadi. Didampingi Kasi Jalan UPT Bina Marga Jatim wilayah Pacitan Budi Hari Santoso, tim pembebasan lahan tersebut sudah mengumpulkan warga Dusun Dondong yang terdampak longsor untuk membahas rencana relokasi, Kamis (21/1) lalu.

Ketua tim pembebasan lahan Riadi mengatakan pertemuan tersebut merupakan langkah awal relokasi. Tim dari DPU Bina Marga akan segera mengukur dan memasang patok kawasan relokasi. Sesuai catatan DPU Bina Marga Provinsi Jatim, rencana kebutuhan lahan untuk peningkatan jalan batas Ponorogo-Pacitan kilometer 228, dibutuhkan setidaknya lahan seluas sekitar 6.700 meter persegi.

Dengan status lahan yang digunakan untuk peningkatan jalan berupa tanah milik warga. Sedangkan, jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah tersebut memerlukan waktu selama 5 bulan.

Dalam sosialisasi tersebut terungkap pula pekerjaan konstruksi akan dilakukan Mei mendatang. Meski demikian, sebelum pembangunan fisik diperlukan beberapa dokumen di antaranya studi kelayakan, RTRW, dan DED (Detail Engineering Design). Relokasi jalan diperkirakan memerlukan waktu sekitar delapan bulan. (her/yup)

Sumber: Radar Madiun