Dewan Jatim Percepat Kinerja Pansus Tambang

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akan mempercepat kinerja Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan, karena kasus pertambangan sudah terjadi dua kali yakni Selok Awar-Awar (Lumajang) dan Tumpang Pitu Banyuwangi.

“Kami sudah lama memprediksi bahwa masalah tambang itu akan menimbulkan konflik sosial, karena itu kami membentuk Pansus Tambang, tapi kami tidak menyangka akan cepat mencuat,” kata Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar, di Surabaya, Minggu kemarin.

Abdul Halim menyatakan, Pansus Tambang DPRD Jatim dibentuk merujuk UU Nomor 23 Tahun 2015 yang memberi waktu dua tahun ke provinsi/kabupaten/kota. “Dalam UU baru itu, masalah tambang yang dulunya diatur pusat (pemerintah pusat) itu akan diserahkan ke provinsi untuk izin dan tata ruang diserahkan ke kabupaten/kota, sehingga tidak ada perbedaan kebijakan, tapi kita punya waktu dua tahun (2015-2017),” katanya.

Namun, kasus Lumajang (26/9/2015) mendorong pihaknya untuk lebih menyeriusi soal itu. “Kita sudah memprediksi suatu saat akan timbul konflik. Cuma karena tambang se-Jatim yang dibahas, maka ‘speed’ pelan. Ketika (konflik tambang) Lumajang pecah, ya ‘speed’ pansus dipercepat,” katanya.

Bahkan, ketika rusuh tambang emas di Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi, juga terjadi (25/11/2015), maka Pansus Tambang langsung memasukkan masalah itu untuk dibahas bersamaan dengan pembahasan konflik tambang di Lumajang. “Soal bagaimana pembahasannya, tanya sama pansus. Yang jelas, semua pihak yang terkait dengan tambang Lumajang dan Banyuwangi akan dimintai penjelasan,” kata kakak Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar itu.

Menurut dia, Pansus Tambang DPRD Jatim berhak memanggil siapa pun, tapi pemanggilan itu bukan pemeriksaan, melainkan permintaan gambaran atau paparan tentang masalah tambang di daerahnya. “Karena itu, kita akan hargai eksistensi pihak yang akan dimintai keterangan di daerah. Bisa saja mereka akan dipanggil, atau pansus yang ke daerah,” katanya merujuk pada batalnya pemanggilan Bupati Lumajang pada beberapa waktu lalu.

Ia menilai persoalan tambang itu ada dua kategori, yakni galian C (pasir) dan galian B (mineral). Kasus di Lumajang dan Banyuwangi itu masuk tambang galian B karena mengandung besi dan emas, sehingga urusannya lebih rumit, karena perlu koordinasi banyak pihak. (RAPP002/Antara)