Target Standar Pelayanan Minimal di Pacitan Belum Terpenuhi

oleh -0 Dilihat
JLS Pacitan dekat Laut Taman
JLS Pacitan dekat Laut Taman

Pacitanku.com, PACITAN – Target standart pelayanan minimal (SPM) di Kabupaten Pacitan pada tahun 2015 ini dipastikan belum terpenuhi. Menurut Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan, Pacitan, Budianto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (27/11) kemarin membenarkan  SPM di Pacitan belum tercapai, salah satunya belum tercapainya dua indikator SPM berskala nasional.

Sebagai informasi, SPM, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar dalam penyediaan kebutuhan dasar masyarakat dan merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

Adapun, dasar minimal sebuah pelayanan yang didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia telah jelas tertuang dalam Undang-undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 11 ayat (4) yang berbunyi “Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah.”

Beberapa penyebab belum terlampauinya target SPM diantaranya adalah letak geografis wilayah yang bergunung dan berbukit disertai banyaknya medan jalan yang berkelok serta menanjak. Kemudian yang kedua adalah mencapai target tersebut masih butuh waktu panjang serta dukungan pendanaan tidak sedikit.

“Namun, untuk semua indikator SPM daerah, sudah bisa dilaksanakan sesuai target. Bahkan dari prosentase target sebesar 53 persen, sudah bisa terlampaui sebesar 54 persen, karena sebenarnya untuk urusan jalan-jalan nasional, bukan tupoksi kami. Akan tetapi lantaran masuk pada urusan wajib, akhirnya ‎tetap kita masukan sebagai target kinerja,” ujarnya.

Budianto menyampaikan, bahwa dua indikator SPM skala nasional yang selama ini masih sulit terlaksana, dian‎taranya tersedianya akses jalan yang nyaman dan menjamin keselamatan bagi pengendara.

Menurut Budi, dilihat dari topografi wilayah, kondisi tersebut belum memungkinkan. Selama ini masih banyak jalan-jalan nasional dengan kelokan tajam, serta tanjakan-tanjakan cukup terjal. Padahal sebagaimana standarnya, tanjakan jalan paling tinggi sebesar 6 persen.

“Jalur lintas selatan (JLS) yang sudah dibangun dan dioperasikan, paling rendah baru bisa terlaksana sebesar 10-12 persen, faktor geometrik juga menjadi indikator terlaksananya kriteria jalan yang nyaman serta menjamin keselamatan pengendara,” tandas Budi.

Berangkat dari kendala diatas, wajar saja bila selama ini angka kecelakaan lalu-lintas di Pacitan masih terbilang tinggi. Hal itu dilatari faktor topografi wilayah yang memang sulit.‎

SPM telah ditetapkan secara nasional oleh pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh daerah, maka penerapan SPM di daerah wajib melakukan penerapan SPM sebagai dasar melayani masyarakat. Karena, pada PP 65/2005 pasal 1 ayat 6 yang berbunyi “standar pelayanan minimal (SPM) adalah suatu ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib bagi yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.”

Pemerintah daerah wajib memiliki SPM dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dari sekitar 32 bidang, ada 15 bidang yang wajib memiliki SPM agar masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. 15 bidang yang sudah memiliki SPM antara lain Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, BKKBN, pangan, Perumahan Rakyat, Pemberdayaan Perempuan, Urusan Dalam Negeri, Kesenian, Komunikasi dan informatika, penanaman modal, perhubungan, urusan sosial, dan tenaga kerja.

Untuk itu, dengan penerapan SPM yang dilakukan oleh Pemda, akan menjadi tolak ukur kinerja pemerintah daerah terhadap mutu dan jenis pelayanan yang prioritas kepada masyarakat.

“Kita bisa saja merubah tanjakan jalan sesuai standar maksimalnya. Namun lekat dengan konsekuensi biaya sangat tinggi. Karena alasan itulah, target pelaksanaannya belum bisa terlampaui. Dari angka 60 persen, baru bisa dilaksanakan sebesar 10,46 persen,” pungkasnya. (yun/net/RAPP002)