UMK Pacitan 2016 Sebesar Rp 1,283 Juta

oleh -2 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Setelah melalui pembahasan ditingkat Dewan Pengupahan di daerah, Gubernur Jawa Timur, H Soekarwo resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 untuk Kabupaten Pacitan adalah sebesar Rp 1.283.000 atau naik sekitar Rp 133.000 dibanding tahun 2015, dimana pada tahun ini UMK di Kabupaten Pacitan adalah Rp 1.150.000.

Penetapan UMK tahun 2016 tersebut disampaikan oleh Soekarwo pada Sabtu (21/11/2015) dini hari bersamaan dengan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 37 kabupaten/kota lainnya yang berlaku per 1 Januari 2016. Peresmian besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) itu tertuang melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.

Penentuan besaran UMK di Pacitan tersebut sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan yang mengusulkan UMK Pacian pada tahun 2016 diusulkan naik sebesar 9 persen. “Hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) di tiga pasar di Pacitan, dewan pengupahan menyepakati kalau UMK di Pacitan dipandang perlu ada kenaikan tahun 2016,” Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Pacitan, Anang Setyaji, di Pacitan, beberapa waktu lalu.

Adapun, tim survei sendiri terdiri atas Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), unsur serikat pekerja/buruh, pemerintah dan unsur pakar yang melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pacitan.

Dalam survei tersebut, dewan pengupahan mencermati adanya potensi kenaikan UMK di tiga pasar di Pacitan, yakni pasar Ngadirojo, pasar Arjowinangun dan pasar Punung. Sebagai informasi, dewan pengupahan adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartite.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jatim, Sukardo, di Surabaya, Sabtu (21/11/2015) menjelaskan bahwa penetapan UMK mengalami kenaikan 11,5 persen dari tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yaitu dikali 11,5 persen, kemudian hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya,” ujarnya.

Sebelum memutuskan menandatangani Peraturan Gubernur, lanjut dia, telah dilakukan berbagai diskusi, mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk Apindo, serikat pekerja dan lainnya. “Tadi sudah diskusi panjang lebar dengan pak Gubernur. Sudah ada kesepakatan dan beliau sudah menghubungi Ketua Apindo Jawa Timur,” pungkasnya.

Sebagai informasi, UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp3.030.000. Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000.

Adapun, dari tahun ke tahun, UMK Pacitan terus mengalami peningkatan. Tercatat pada tahun 2013, UMK Pacitan sebesar Rp 887.250, kemudian pada tahun 2014, naik menjadi Rp 1.000.000 dan pada tahun 2015 ini menjadi Rp 1.150.000. (RAPP002)