Sekitar 20 Persen Masyarakat Pacitan Tak Memiliki Akta Kelahiran

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mencatat masih banyak masyarakat Pacitan yang belum memiliki akta kelahiran.

Menurut Kepala Bidang Perkembangan Kependudukan Dispendukcapil, Ari Januarsih, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (12/10/2015) kemarin mengatakan bahwa masih ada sekitar 15 hingga 20 persen masyarakat usia 0-18 tahun, yang belum memiliki akta kelahiran.

“Ada beberapa penyebab, diantaranya letak geografis hampir sebagian besar wilayah di Pacitan yang berbukit dan bergunung, juga ketidak pahaman mereka akan pentingnya akta kelahiran. Masyarakat baru akan tersadar ketika hendak mengurus sesuatu, misalnya mendaftar sekolah ataupun melangsungkan pernikahan,” jelasnya.

Dikatakan Ari, tanpa akta tersebut, mustahil akan bisa masuk disekolah formal ataupun melangsungkan pernikahan. “Pemerintah sudah banyak memberikan kemudahan. Selain ringan syarat administrasi, seperti salinan surat nikah, surat kesaksian kelahiran dari desa, salinan KTP serta Kartu Keluarga (KK), pengurusan akta kelahiran tidak akan dikenai biaya apapun,” ungkapnya.

Memang, Ari menyebut bahwa sebelum 1 Mei 2014, pengurusan akta kelahiran memang cukup menyulitkan, apalagi mereka yang terlambat lebih dari 60 hari setelah masa persalinan, namun tak segera mengurus.

“Lebih sulitnya lagi, bagi mereka yang terlambat mengurus lebih dari satu tahun. Bagi masyarakat yang terlambat mengurus setelah 60 hari setelah tanggal kelahiran, akta kelahiran baru bisa diterbitkan setelah ada surat pernyataan dari Kepala Dispendukcapil. Sedangkan yang lebih dari satu tahun, harus melalui sidang di Pengadilan Negeri,” katanya.

Akan tetapi, sejak 1 Mei 2014, selain digratiskan, masyarakat yang telat mengurus baik 60 hari atau satu tahun lebih setelah tanggal kelahiran, cukup melalui pernyataan Kepala Dispendukcapil.

Untuk itu, Ari mengimbau agar masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran, diharapkan segera mengurusnya. Apalagi sekarang ini, banyak inovasi jemput bola kelapangan yang sudah dilaksanakan Dispendukcapil. Seperti sidang akta kelahiran langsung di desa (Silades) serta pelayanan pro aktif (PPA) akan lebih mempermudah masyarakat didalam mendapatkan akta kelahiran.‎

“Kementerian Dalam Negeri dengan Surat Edarannya (SE) bernomor 472.11/4954/SJ, tentang Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Dikalangan Anak Usia 0-18 Tahun, tentu menjadi keharusan bagi seluruh masyarakat agar memiliki akta kelahiran, utamanya anak usia 0-18 tahun,” tutup Ari. (yun/RAPP002)