Kodim 0801 Pacitan Rehab Jalan Alternatif di Desa Sambong Sepanjang 400 meter

oleh -3 Dilihat
Agenda rabat jalan desa Sambong Pacitan oleh TNI dan masyarakat.
Agenda rabat jalan desa Sambong Pacitan oleh TNI dan masyarakat.

Pacitanku.com, PACITAN – Komando Distrik Militer (Kodim) 0801 Kabupaten Pacitan bekerja sama dengan masyarakat desa Sambong, kecamatan Pacitan menggelar agenda rehabilitasi jalan alternatif yang menghubungkan desa Sambong (kecamatan Pacitan) dan desa Ngadirjan (kecamatan Pringkuku), Kamis (8/10/2015).

Menurut Komandan Kodim (Dandim) 0801 Letnan Kolonel Infanteri Yudi Diliyanto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa rehabilitasi dengan perabatan jalan ini merupakan bagian dari program TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD). Menurut Yudi, pihaknya akan mendorong dan membantu pekerjaan fisik di daerah, terutama jalan.

“Sarana transportasi merupakan hal paling mendasar agar perokonomian masyarakat dapat berkembang, sementara, tujuan TMMD adalah memupuk rasa gotong royong serta memperkokoh manunggalnya TNI dengan rakyat, sasaranya, wilayah-wilayah kurang mampu dan butuh bantuan,” jelasnya.

Sebagai informasi, TMMD Imbangan ke 95 di Desa Sambong yang digelar mulai hari ini melaksanakan pekerjaan rabat jalan dengan panjang total 400 meter yang merupakan jalan alternatif penghubung desa Sambong Kecamatan Pacitan menuju Desa Ngadirejan Kecamatan Pringkuku.

Infrastruktur jalan, masih menjadi persoalan bagi Pemerintah Kabupaten Pacitan. Betapa tidak, dari 798 km panjang jalan Kabupaten separuh lebih dalam kondisi rusak dan butuh perhatian. Itu belum termasuk jalan desa dan jalan lingkungan.

TMMD sendiri adalah salah satu wujud Operasi Bhakti TNI, yang merupakan program  terpadu lintas sektoral antara TNI dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pemerintah Daerah (Pemda) serta komponen bangsa lainnya, yang dilaksanakan secara terintegrasi bersama masyarakat.

Hal tersebut digelar dengan tujuan meningkatkan akselerasi kegiatan pembangunan di daerah pedesaan, khususnya daerah yang tergolong tertinggal, terisolasi, perbatasan, dan daerah kumuh perkotaan serta daerah lain yang terkena dampak akibat bencana.

TMMD diatur dalam UU nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Pemda nomor 32 tahun 2004, Perpres RI Nomor 7 Tahun 2005 tentang RPJM Nasional Tahun 2005-2009, Surat Menteri Dalam Negeri RI tentang Pedoman Penyususan Anggaran APBD untuk Program TMMD, serta Surat Keputusan Menhankam/Pangab tentang Pengesahan Buku Pola dasar Konkritisasi Kemanunggalan ABRI dan Rakyat dan Pola Operasional TNI ABRI Masuk Desa.

Dalam agenda rehab rabat jalan Sambong tersebut, selain dari unsur TNI, turut hadir pula bupati Pacitan Indartato, jajaran kepolisian, tokoh masyarakat dan dari SKPD terkait.

Indartato pun merasa terbantu dengan agenda TMMD yang merupakan program dari TNI. Indartato terbantu karena infrastruktur jalan, masih menjadi persoalan bagi Pemerintah Kabupaten Pacitan.

“Betapa tidak, dari 798 km panjang jalan Kabupaten, separuh lebih dalam kondisi rusak dan butuh perhatian. Itu belum termasuk jalan desa dan jalan lingkungan, maka adanya kepedulian dari TNI melalui TMMD ini sangat membantu pemerintah daerah, sehingga kemanunggalan TNI dengan rakyat menjadi modal yang baik untuk memicu peran serta masyarakat dalam pembangunan,” kata Indartato, dilansir laman SKPD Pacitan. (RAPP002)