Peracik Obat Lulusan SD yang Pernah Berjualan ke Pacitan ini Diamankan Polisi

oleh -1 Dilihat

ilustrasi obat ilegalPacitanku.com, MADIUN – Seorang peracik dan penjual obat keliling atas nama Marsam (58) yang tidak memiliki izin edar dan latar belakang pendidikan farmasi akhirnya diamankan oleh petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun, Jawa Timur, Jumat (19/6/2015) kemarin.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Marsam  yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) ini mengaku paham dan tahu khasiat dari masing-masing obat yang diraciknya. Apalagi pekerjaan tersebut sudah ia lakoni sejak tahun 1980-an. “Saya tidak sekolah farmasi dan kedokteran. Saya lulusan SD, tapi tahu semua obat yang saya racik. Sebab ada petunjuknya saat membeli obat, agar tidak keliru melayani konsumen,” katanya.

Marsam diketahui juga sudah pernah meracik obat di sejumlah wilayah. Di antaranya, Bojonegoro, Blitar, Jombang, dan daerah lainnya di Jatim. “Sejak berjualan keliling di Bojonegoro, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Pacitan, Jombang, dan sejumlah wilayah lainnya, baru kali ini saya ditangkap polisi,” paparnya.

Marsam mengaku bahwa harga satu paket obat racikannya dijual ke konsumen antara Rp 10.000 sampai Rp 50.000 per paket racikan. Kondisi itu tergantung sakit yang diderita calon pembelinya.

Sementara, KBO Resnarkoba Polres Madiun Ipda Gaguk Widodo, mengatakan tersangka yang merupakan warga Desa Glagahan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro ditangkap petugas Resnarkoba Polres Madiun saat membuka usahanya di Dusun Mojo, Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Petugas mengatakan bahwa meski sudah memiliki stempel dari perangkat dan pejabat desa setempat, tetap saja yang dilakukan tersangka menyalahi aturan kesehatan dan dapat merugikan masyarakat. “Dari tersangka, petugas mengamankan ribuan butir obat-obatan dalam bentuk pil dan kapsul dengan jenis mencapai 50 jenis obat lebih,” kata dia.

Dalam menjalankan praktiknya, Marsam mengaku obat-obat yang diraciknya tersebut dibeli dari apotik. Ia sengaja membeli obat dalam satu kemasan kaleng penuh agar mendapatkan petunjuk pemakaian yang tercantum pada kaleng tersebut. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2006 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. (RAPP002/Antara)