Seluruh Warga Tolak Nilai Ganti Rugi Waduk Tukul, Penyelesaian Lewat Pengadilan

oleh -0 Dilihat
Salah satu area pembangunan Waduk Tukul di Desa Karanggede. (Foto: Youtube JTV)
Salah satu area pembangunan Waduk Tukul di Desa Karanggede. (Foto: Youtube JTV)
Salah satu area pembangunan Waduk Tukul di Desa Karanggede. (Foto: Youtube JTV)
Salah satu area pembangunan Waduk Tukul di Desa Karanggede. (Foto: Youtube JTV)

Pacitanku.com, PACITAN – Jelang deadline waktu yang ditagert akhir Mei rampung, proses ganti rugi warga terdampak Waduk Tukul di Desa Karanggede, Arjosari Pacitan masih belum kelar. Hal itu dipastikan setelah seluruh warga pemilik lahan tidak setuju dengan pemberian nilai ganti rugi yang diberikan Pemerintah.

Sebanyak 200 warga pun mengembalikan blangko besaran nilai ganti rugi pada panitia pengadaan dan pembebasan lahan, Senin (11/5/2015) lalu. Menurut Arif Kurniawan, Kepala Seksi Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan, penolakan terhadap nilai ganti rugi lahan ini merupakan hak penuh pemilik lahan.

“Namun, untuk segera menyelesaikan polemik ganti rugi ini, warga diminta segera mengajukan permohonan keberatan pada pengadilan negeri setempat. Sebab, pihaknya tak memiliki kewenangan apapun terhadap pemenuhan nilai ganti rugi sesuai tuntutan dari warga masyarakat,” paparnya baru-baru ini, dilansir JTV Pacitan.

Menurut Arif, panitia pengadaan dan pembebasan lahan hanya berpatokan pada penilaian Tim Appraisal, disisi lain masyarakat meminta pemerintah memenuhi nilai ganti rugi sesuai tuntutan warga pemilik lahan.

Dikatakan Arif, porses pembebasan lahan di lokasi proyek waduk tukul, cukup alot, sehingga dirinya akan meminta bantuan Pengadlan Negeri dalam penyelesaian pembebasan lahan itu. Menurutnya, sesuai mekanisme, setelah proses penilaian harga lahan pemilik tanah disampaikan, warga memiliki kesempatan 14 hari untuk mempertimbangkannya. Karena seluruh warga pemilik lahan menolak pemberian ganti rugi, maka penyelesaiannya harus dilakukan di meja persidangan.

“Penyelesaian di pengadilan negeri memakan waktu maksimal 30 hari. Jika warga tetap tidak setuju dengan proses di pengadilan maka pemilik lahan berhak mengajukannya ke mahkamah agung. Dan keputusan final tentang penyelesaian ganti rugi lahan ini nantinya berada di tangan Mahkamah Agung,” jelasnya. (JTV/RAPP002)