Pemda Diminta Segera Cairkan Dana Pilkada

oleh -0 Dilihat
Rakor Pilkada bersama Pemda Pacitan. (Foto: Damhudi)
Rakor Pilkada bersama Pemda Pacitan. (Foto: Damhudi)
Rakor Pilkada bersama Pemda Pacitan. (Foto: Damhudi)
Rakor Pilkada bersama Pemda Pacitan. (Foto: Damhudi)

Pacitanku.com, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta jajaran pemerintahan daerah yang tahun ini menggelar Pilkada Serentak agar segera melakukan pencairan dana untuk pelaksanaan Pilkada 2015.

“Kami khawatir, apabila hal tersebut tidak segera dilakukan, akan berdampak terhadap terganggunya tahapan-tahapan yang dilangsungkan KPU di tingkat kota maupun kabupaten,” kata Komisioner KPU Arief Budiman saat ditemui usai pembukaan Konsolidasi Program Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat yang berlangsung di kantor KPU Kota Surabaya, Rabu (13/5).

Dikatakan Arief, hingga Senin (11/5), dari 269 kota/kabupaten yang menggelar Pilkada serentak, baru 82 daerah yang sudah melakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD. “Hari ini pasti ada penambahan. Tetapi prediksi kami masih kurang dari 100 atau kurang dari setengahnya. Yang kurang dari seratus itu pun kemungkinan masih bisa dikoreksi lagi,” kata Arief.

Hal ini jelas mengkhawatirkan karena bisa menyebabkan tertundanya pelaksanaan sejumlah tahapan yang harus berlangsung. Sebab di dalam peraturan KPU juga sudah disebutkan apabila tidak didukung ketersediaan anggaran, maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah bisa ditunda. KPU sendiri berharap pencairan anggaran ini bisa tuntas sebelum 18 Mei 2015. Sebelumnya, KPU memang sudah menetapkan bahwa pada tanggal tersebut, KPU Kota/Kabupaten sudah harus melantik penyelenggara Ad Hoc yang terdiri dari PPK dan PPS.

Arief khawatir, apabila anggaran belum dicairkan, maka honor yang harusnya diterima PPK dan PPS itu juga tidak bisa dicairkan. Karena itu, Arief berharap sebelum tanggal tersebut NPHD sudah disepakati, ditandatangani, bahkan sudah ditransfer ke rekening KPU Kota/Kabupaten. “Ada beberapa kegiatan dan program yang baru bisa jalan kalau ada dana. Misalnya saja honor PPK dan PPS,” katanya.

Arief menilai, lambannya proses pencairan anggaran ini terjadi karena waktu penetapan yang sangat singkat, baik penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), UU 8/2015 tentang Perubahan Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota Menjadi UU.

UU 8/2015 itu sendiri keluar tanggal 23 maret 2015, sementara hari pemungutan suara ditetapkan tanggal 9 Desember 2015. Setelah UU ini keluar, KPU sudah bekerja cepat menyusun regulasi serta anggaran dan sudah menyelesaikannya pula. Maka kini, lanjut dia, tinggal bagaimana dari Pemerintah Daerah itu menuntaskan pembahasan, termasuk pembahasan anggaran. “Ini sudah mepet sekali waktunya. Termasuk anggaran kan harus dibuat sesuai UU nomer 8. Jadi memang perlu kerja cepat para stakeholder, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga pemerintah daerah, yaitu legislatif dan eksekutif,”tutupnya. (Gulalives/Antara)