Pemprov Jatim Luncurkan Layanan Satu Atap TKI

oleh -0 Dilihat
Pakde Karwo dan BNP2TKI meluncurkan layanan satu atap TKI. (Foto: Twitter @pakdekarwo1950)
Pakde Karwo dan BNP2TKI meluncurkan layanan satu atap TKI. (Foto: Twitter @pakdekarwo1950)
Pakde Karwo dan BNP2TKI meluncurkan layanan satu atap TKI. (Foto: Twitter @pakdekarwo1950)
Pakde Karwo dan BNP2TKI meluncurkan layanan satu atap TKI. (Foto: Twitter @pakdekarwo1950)

Pacitanku.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi meluncurkan Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap (LPTSA) – Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P2TKI). Tujuan dari adanya LPTSA-P2TKI tersebut adalah mempersingkat pengurusan dokumen TKI asal wilayahnya melalui pengintegrasian pelayanan penempatan dan perlindungan oleh instansi dalam satu atap.

Adapun, lokasi pelayanan tersebut ditempatkan satu komplek dengan kantor Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPT P3TKI) di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya. “Kami menyambut baik atas di launchingnya LPTSA-P2TKI. Prinsip dasarnya adalah jangan mempersulit masyarakat kecil dalam hal pelayanan publik,”katanya, Kamis (7/5/2015).

Ia mengatakan, LPTSA-P2TKI ini lahir dari perasaan kerakyatan untuk memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat, terutama pada proses-proses yang menyangkut tentang permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).  LPTSA-P2TKI ini berawal dari perasaan pemerintah untuk melayani kemudahan proses perizinan TKI yang akan bekerja di luar negeri.

Pelayanan terpadu satu atap ini, kata dia, berfungsi sebaga tempat memberikan pelayanan surat pelayanan rekrut (SPR), verifikasi dokumen, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), kesehatan dan psikologi, uji kompetensi, pembekalan akhir pemberangkatan serta Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik. “Ini bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik, mencegah manipulasi dokumen, mencegah praktik percaloan, memberikan pelayanan info kerja serta memberikan pelayanan pengaduan TKI,” tukas Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Soekarwo berharap dengan pengurusan pelayanan satu atap ini memberi kemudahan bagi calon TKI sekaligus mendapatkan pelayanan murah, cepat, aman dan transparan. Menurutnya, kemudahan proses perizinan ini diperlukan agar TKI tidak tertipu oleh para calo. Selain itu, juga TKI yang akan melakukan proses perizinan harus dipermudah dengan syarat yang tegas, biaya yang jelas, murah dan terjangkau.

Dalam sistem LPTSA-P2TKI ini juga dapat mendeteksi calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri apakah memiliki permasalahan dengan hukum maupun tindakan kriminal lainnya. “Semua data dan track record dari calon TKI dapat terdeteksi dan terkoneksi dengan Mabes Polri hingga data kependudukan di Kementrian Dalam Negeri. Semua ini, adalah cara pemerintah untuk memberi perlindungan kepada calon TKI sebelum bekerja di luar negeri,” pungkasnya. (RAPP002)