Pemerintah Minta Kepala Daerah Dorong Warganya Transmigrasi

oleh -1 Dilihat
marwan jafar saat berkunjung ke Lamongan. (Foto : Kemendesa)
marwan jafar saat berkunjung ke Lamongan. (Foto : Kemendesa)
marwan jafar saat berkunjung ke Lamongan. (Foto : Kemendesa)
marwan jafar saat berkunjung ke Lamongan. (Foto : Kemendesa)

Pacitanku.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar meminta Kepala Daerah tempat asal warga Transmigrasi untuk mendorong warganya mengikuti Transmigrasi.

Hal itu terkait dengan target penempatan empat juta transmigran yang harus diwujudkan dalam lima tahun ke depan. “Gubernur, bupati dan wali kota, khususnya di daerah asal transmigran yang mempunyai potensi penempatan dan pemindahan transmigran melakukan langkah proaktif guna menggugah kesadaran dan mendorong masyarakat bertransmigrasi,” kata Marwan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Kementerian DPDTT di Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Marwan yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyakini potensi masyarakat bertransmigrasi masih sangat besar seiring semakin sulitnya mendapatkan akses terhadap lahan pertanian. Ia mmeinta pihak pimpinan daerah kabupaten tujuan transmigrasi dapat mendukung dalam penyiapan lahannya dengan kriteria 2C dan 4L, yakni “clear” dan “clean” serta layak huni, layak usaha, layak berkembang, dan layak lingkungan.

Rencana penempatan warga transmigrasi tersebut terkait distribusi lahan sembilan juta hektare yang menjadi Agenda Presiden untuk empat juta transmigran. “Distribusi lahan berkeadilan harus diikuti dengan upaya pengelolaan dan pemanfaatan secara optimal untuk tercapainya produktivitas, guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas,” paparnya.

Pemberdayaan masyarakat, kata Marwan, harus menjadi bagian penting dari program-program pembangunan agar masyarakat semakin produktif dan mandiri. Ia mengharapkan lahan sembilan juta hektare itu diprioritaskan bagi masyarakat yang berpendapatan rendah yang tinggal di daerah padat penduduk yang tidak mendapatkan akses pemanfaatan dan pemilikan lahan. (RAPP002/Gulalives/Ant)