Ratusan Botol Miras Hasil Operasi Ngadirojo Diamankan Polres Pacitan

oleh -0 Dilihat
FOTO ILUSTRASI: Polisi melakukan razia Miras beberapa waktu lalu.
Kepala Kepolisian Resor Pacitan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Taryadi
Kepala Kepolisian Resor Pacitan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Taryadi

Pacitanku.com, PACITAN – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan nampaknya serius memerangi penyakit masyarakat, termasuk ancaman minuman keras yang kerap meresahkan masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan aksi operasi penggerebekan cafe yang menjual miras berkedok toko kelontong, di Desa Sidomulyo, Ngadirojo.

Dilansir dari JTV Pacitan, Sabtu (28/3/2015), aksi yang digelar oleh Satuan Sabhara Polres Pacitan dibawah pimpinan Ajun Komisaris Polisi, Suprayogi tersebut berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dari hasil operasi penggrebekan .

Kapolres Pacitan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Taryadi, menyatakan, penggrebekan tempat penjualan miras ilegal ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan Cafe Berkedok Toko Kelontong. Iapun berharap aksi pemberantasan miras ini mampu mencegah potensi ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Diketahui, ratusan botol minuman keras berbagai jenis ini adalah hasil operasi penggrebekan di salah satu Cafe tak berijin di Desa Sidomulyo. Selain menyita minuman keras beralkohol rendah hingga tinggi seperti Bir Bintang, Arak Jowo, maupun Vodka, polisi juga mengamankan seorang pemilik Cafe, berinisial SR.

Saat dimintai keterangan, SR mengaku tak menyangka usaha terselubung yang digeluti selama satu tahun lebih itu akhirnya terbongkar. Ia sendiri nekat berjualan miras karena tergiur keuntungan yang terbilang cukup besar. SR dianggap melangar Peraturan Daerah no. 2 tahun 2011 tentang restribusi ijin tempat penjualan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman Tiga Bulan dan Denda Lima Puluh Juta Rupiah.  (JTV/Sujarismanto/RAPP002)

Editor : Robby S Agustav