Gubernur Minta Buku PAI Beraroma ISIS di Jombang Ditarik

oleh -0 Dilihat
Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo saat memberikan Sembako Gratis di Monumen Gubernur Soerjo Ngawi (Foto : Pemprov Jatim)
Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo saat memberikan Sembako Gratis di Monumen Gubernur Soerjo Ngawi (Foto : Pemprov Jatim)
Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo saat memberikan Sembako Gratis di Monumen Gubernur Soerjo Ngawi (Foto : Pemprov Jatim)
Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo saat memberikan Sembako Gratis di Monumen Gubernur Soerjo Ngawi (Foto : Pemprov Jatim)

Pacitanku.com, PACITAN – Buku Materi pelajaran yang dianggap radikal dalam Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik (KLKPD) Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Menengah Atas (SMA) Kelas XI yang disusun Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI Kabupaten Jombang terkait dengan ajaran Wahabi. Ajaran ini dicetuskan salah satu tokoh pembaharu Islam asal Arab Saudi, Muhammad bin Abdul Wahab.

Menanggapi beredarnya buku tersebut, Gubernur Jawa Timur H Soekarwo menginstruksikan Dinas Pendidikan menarik buku tersebut dari peredaran. Melalui akun twitternya, @Pakdekarwo1950, pria yang akrab di sapa Pakdhe Karwo ini juga menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Timur.

“Saya sudah menerima laporan lengkap terkait beredarnya buku di Jombang, Dinas Pendidikan Jatim sudah melaporkan, mengapa sampai itu terjadi. Saya selaku Gubernur Jatim sebelumnya menyampaikan permintaan maaf kepasa seluruh warga Jatim dan rakyat Indonesia, serta orang tua murid, akibat buku itu mereka menjadi resah,” katanya, Sabtu (21/3/2015).

Menurut Pakdhe Karwo, kasus itu muncul karena kelalaian guru yang membuat buku Materi itu dicabut dari bahan kurikulum Tahun 2013 kemudian dimasukkan  begitu saja ke dalam buku pelajaran tanpa melalui pemeriksaan ketat. Buku tersebut beredar di enam SMA di Jombang.

Materi dalam buku KLKPD PAI susunan MGMP PAI Jombang tersebut sama persis dengan materi buku PAI dan Budi Pekerti terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2014. Bedanya hanya letak halamannya. Dalam buku terbitan Kemendikbud, materi yang kontroversial itu terdapat di halaman 170 tapi dalam buku KLKPD susunan MGMP PAI Jombang terdapat di halaman 78.

“Saya sudah perintahkan Kadinas Pendidikan Jatim untuk menarik buku tersebut, bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, serta aparat kepolisian untuk menarik buku dalam hitungan jam, bukan hari. Saya ingin pastikan semuanya sudah ditarik,” jelas Pakdhe Karwo

“Selain saya meminta ditarik buku itu, Diknas harus koordinasi dengan Kementerian Pendidikan untuk memeriksa mereka. yang terlibat dalam pembuatan buku. Bakal ada sanksi untuk mereka. Karena ini dunia pendidikan maka sanksi harus mendidik,” paparnya.

Dikatakan pria yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini, sanksi ini diberikan agar dijadikan pelajaran bagi guru yang lain untuk lebih selektif serta hati – hati dalam membuat buku.

“Sekali lagi atas nama Gubernur saya meminta maaf atas ketikdaknyamanan Rakyat Indonesia atas peristiwa ini. Saya yakinkan kembali kasus ini tidak akan terulang di Jawa Timur. Mari kita jadikan Jatim provinsi yang memiliki kualitas mutu pendidikan terbaik di Indonesia, jangan dicederai oleh segelintir guru yang bisa merusak nama baik Jatim. Mohon maaf atas semuanya,” pungkasnya.

Dalam halaman di dua buku itu dijelaskan tentang profil sekaligus ajaran Wahabi yang dicetuskan tokoh pembaharu Islam asal Arab Saudi, Muhammad bin Abdul Wahab. Muhammad bin Abdul Wahab hidup pada 1703 sampai 1787 Masehi.  Salah satu pendapat Muhammad bin Abdul Wahab yang dikutip dalam halaman buku tersebut adalah: “Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah SWT, dan orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh”.

Kalimat ‘orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh’ inilah yang jadi kontroversi dan bertentangan dengan ajaran Islam. Kalimat tersebut perlu penjelasan lebih lanjut. Sebab dalam Islam, orang kafir atau musyrik dibagi dalam dua kategori yakni kafir harbi dan kafir dzimmi.

Kafir harbi adalah kafir yang memusuhi umat Islam dan boleh dibunuh jika memang mengancam jiwa umat Islam. Sedangkan kafir dzimmi adalah kafir yang hidup berdampingan dan damai dengan umat Islam dan haram dibunuh dan bahkan harus dilindungi. Pada halaman 78 buku tersebut tidak jauh berbeda dengan yang diyakini dan dipraktikkan jaringan ISIS selama ini. (RAPP002)