Dewan Pacitan 1999-2004 Harus Kembalikan Uang Purnatugas Senilai Rp 1,2 M

oleh -2 Dilihat
Gedung DPRD Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Gedung DPRD Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Gedung DPRD Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Gedung DPRD Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN—Sejumlah mantan anggota DPRD Pacitan periode 1999-2004 diharuskan mengembalikan uang purnatugas  yang sebagaimana diatur dalam PP 24/2004. Tuntutan itu dilakukan pasca Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2004, perihal uang purnatugas. Uang yang harus dikembalikan  adalah Rp 1,2 miliar.

Berdasarkan data, dari jumlah tersebut 10 orang dari 45 mantan dewan di antaranya sudah melunasi. Sedangkan, anggota dewan lainnya masih menunggak piutang. Diperkirakan hingga tahun ini total piutang yang belum dibayar mereka mencapai Rp 700 juta.

Berdasarkan penuturan Ketua DPRD Pacitan, Ronny Wahyono, masalah piutang itu timbul lantaran ketika masa penganggaran pada APBD 2004 acuan peraturannya menggunakan PP 110/2000. Dalam PP tersebut disebutkan kedudukan keuangan DPRD yang isinya memberikan hak dana purnabakti sejumlah Rp 25 juta peranggota. Meskipun saat itu juga ada surat edaran (SE) Mendagri Nomor 163.1/711 tanggal 24 Mei 2004 tentang larangan adanya dana purnatugas. Namun dana purnatugas itu tetap dicairkan.

Pada saat BPK melakukan audit terkait masalah itu, lanjut Ronny, mereka terjerat. Karena dalam proses pemeriksaan yang dilakukan saat itu BPK beracuan pada PP 24/2004 tentang uang purnatugas DPRD yang hanya sebesar enam kali gaji. Meski dalam praktiknya PP itu terbit pasca mereka melakukan penetapan APBD 2004 yang dianggap sudah sesuai aturan.

‘’Dalam perkembangannya, sebagian anggota DPRD mengembalikan uang tetapi yang lainnya sampai sekarang ada yang belum mengembalikan,’’ ujar legislator asal Partai Demokrat itu, seperti dilansir dari Radarmadiun.info, Kamis (29/1/2015).

Menurut Ronny, pasca keluar LHP BPK tahun 2004 itu kemudian ditindaklanjuti bupati dengan mengeluarkan SK untuk penagihan kelebihan uang purnatugas kepada para mantan anggota tersebut.

‘’Mantan anggota dewan periode 1999-2004 ini meminta agar penagihan kelebihan uang purnatugas yang sudah ditetapkan melalui SK bupati itu dicabut. Karena mereka menganggap PP 4/2004 itu diterbikan setelah semua selesai. Dan, padahal menurut mereka peraturan itu tidak berlaku surut. Sehingga, tidak bisa dilakukan pada masa mereka,’’ jelas Ronny.

Akan tetapi, Ronny menyampaikan bahwa untuk mencabut SK Bupati perihal penagihan piutang mantan anggota dewan tersebut tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Namun perlu dilakukan komunikasi dengan bupati menceritakan aspirasi mereka. ‘’Terkait nanti langkah-langkah yang akan ditempuh bagaimana menunggu hasil dari konsultasi ke BPK,’’ pungkasnya. (RAPP002)