DPRD Tetap Upayakan Pacitan Ikut Pilkada Tahun ini

oleh -0 Dilihat
Relawan Pemilu Pacitan sumber foto kpud Pacitan
Relawan Pemilu Pacitan sumber foto kpud Pacitan
Relawan Pemilu Pacitan sumber foto kpud Pacitan
Relawan Pemilu Pacitan sumber foto kpud Pacitan

Pacitanku.com, PACITAN—Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pacitan yang harusnya dilaksanakan tahun 2015 dipastikan mundur. Hal itu mengacu dari isi salah satu pasal yang terdapat di dalam Perppu 1/2014 tentang pilkada yang telah ditetapkan DPR menjadi undang-undang beberapa hari lalu. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus melakukan komunikasi dengan pihak terkait menyelesaikan persoalan ini.

Ketua DPRD Kabupaten Pacitan, Ronny Wahyono menyampaikan pihaknya masih menunggu informasi terkini terkait pelaksanaan Pilkada yang kemungkinan molor hingga 2018 mendatang.“Kita masih menunggu revisi UU pak,” tandas Ronny saat dikonfirmasi Portal Pacitanku, Rabu (28/1/2015).

Lebih lanjut, Ronny yang juga politisi Partai Demokrat ini menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan, dan akan berupaya menemukan jalan terbaik terkait polemik Pilkada kali ini, salah satunya adalah mengupayakan agr Pilkada tetap digelar tahun ini. “Kita juga sudah berkomunikasi dengan pak Bupati agar mengupayakan Pacitan bisa ikut Pilkada di tahun 2015 ini,” imbuhnya.

Namun demikian, Ronny menyampaikan jika memang segala upaya telah ditempuh dan Pilkada tetap digelar tahun 2018, pihaknya akan tetap menaati konstitusi. “Kalau tidak bisa, kita ikuti proses dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, isi yang tertuang dalam pasal 201 ayat 2 Perppu 1/2014 disebutkan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur, wali kota maupun bupati yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016, 2017, dan 2018, dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2018. Dikarenakan Bupati Pacitan akhir masa jabatannya Ferbruari 2016, jadi apabila menurut aturan Perppu 1/2014, pilkada di Pacitan akan dilaksanakan di tahun 2018.

Dengan kondisi tersebut, dipastikan posisi jabatan Bupati Pacitan akan mengalami kekosongan. Untuk mengisi kekosongan tersebut, jika mendasar dalam Pasal 201 ayat 6 Perppu 1/2014 disebutkan bahwa posisi kepala daerah diangkat pejabat gubernur sampai dengan terpilihnya bupati yang definitif sampai tahun 2018. Saat masa kekosongan tersebut, posisi kepala daerah atau bupati diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk gubernur. (DPPP001)