Pembunuh Dua Gadis di Nawangan Diganjar Hukuman Seumur Hidup

oleh -4 Dilihat
Pelaku Pembunuhan dua perempuan di Pacitan Dibekuk (Foto : Purwo S/Detikcom)
Pelaku Pembunuhan dua perempuan di Pacitan Dibekuk (Foto : Purwo S/Detikcom)
Pelaku Pembunuhan dua perempuan di Pacitan Dibekuk (Foto : Purwo S/Detikcom)
Pelaku Pembunuhan dua perempuan di Pacitan Dibekuk (Foto : Purwo S/Detikcom)

Pacitanku.com, PACITAN—Zaenal Arfiansyah (19), pembunuh dua siswi SMK Jatisrono Wonogiri akhirnya harus menanggung akibat atas apa yang diperbuatnya terhadap temannya tersebut. Zaenal akhirnya diganjar dengan keputusan hakim penjara seumur hidup

Berdasarkan keputusan hakim dalam persidangan, Rabu (7/1/2015) kemarin, ketua Majelis Hakim, Dwiyanto mengganjar Zainal penjara seumur hidup dan dianggap setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Zahro Edy Wahyono mengaku akan segera mendiskusikan dengan Zainal sebelum memutuskan melakukan banding. Namun, Zahro mengaku kemungkinan besar upaya banding dilakukan. Karena menurutnya, putusan penjara seumur hidup itu memberatkan terdakwa.

‘’Kami menilai jika putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa terlalu berat. Bagaimanapun terdakwa masih memiliki kesempatan untuk membela diri. Kami pikir-pikir dulu, masih punya waktu,’’ ujar Zahro, usai persidangan, seperti dilansir dari Radarmadiun.info.

Terpisah, paman korban Novita Yulianti, Sukidi mengatakan, pihaknya pasrah dengan proses hukum yang berjalan. Dia menilai bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Zainal itu dinilai sudah sesuai dengan perbuatan yang terdakwa lakukan.

‘’Saya ikuti saja proses hukumnya sampai selesai. Soal masalah keadilan, saya pasrahkan kepada majelis hakim. Sebab, apapun keputusan yang mereka ambil sudah sesuai dengan apa yang terjadi,’’ ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roni Adi Saputra mengaku, pihaknya sudah memasang kuda-kuda apabila terdakwa bakal melakukan banding atas putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim. ‘’Jika nanti dia banding. Kami juga akan banding,’’ katanya.

Dia mengungkapkan, hukuman penjara seumur hidup sudah sangat setimpal dengan perbuatan terdakwa. Pasalnya, dalam melakukan perbuatan pembunuhan itu terlebih dahulu sudah direncanakan oleh terdakwa. Dan, menganggap perbuatan yang dilakukan itu keji. ‘’Jadi, putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa itu sudah sesuai,’’ tuturnya.

Seperti diketahui, pada Mei 2014 lalu, Zainal melakukan pembunuhan sadis terhadap dua siswi SMK bernama Eka Fitriyani dan Novita Yulianti.

(Baca juga : Kedua Siswi Korban Pembunuhan di Nawangan Dikenal Cerdas dan Baik)

Setelah bertemu korban Eka Fitriyani dan Novita Yulianti, pelaku lantas mengajaknya bermain ke Gua Gemblung yang berada di Dusun Tempel, Desa Pakisbaru. Saat itu kedua korban yang sama-sama masih duduk di bangku kelas 3 SMK Pancasila, Jatisrono berboncengan mengendarai Yamaha Jupiter AD 5882 SR. Dengan dalih ingin membicarakan sesuatu yang penting, tersangka lantas mengajak korban Eka Fitriani ke ladang jagung.

(Baca : Pembunuh Dua Siswi SMK Jatisrono di Nawangan Adalah Pacar Sendiri)

Sedangkan korban Novita Yulianti diminta menunggu di tepi jalan. Dan pada akhirnya di ladang jagung itulah Eka dieksekusi dengan memukul menggunakan palu yang dibawanya sebanyak empat kali dan kemudian dijerat dengan tali.

Tersangka lalu kembali dan menghampiri korban Novita Yulianti. Tersangka lalu menggertak korban. Kemudian tersangka lantas menjerat leher korban hingga tak berdaya di Gubug itu. Guna memastikan korban kedua tewas, tersangka lantas membenturkan kepala korban ke batu sebanyak 5 kali.

Setelah memastikan aksinya berhasil, sekitar pukul 17.30 sore harinya tersangka lantas mengambil HP milik kedua korban yang disimpan di bawah jok sepeda motor dan dibawanya pulang dengan berjalan kaki. Setibanya di rumah, tersangka gelisah. Remaja lulusan SMP itu khawatir jika keberadaan jasad korban segera tercium.

Kemudian kamis tengah malam, tersangka kembali mendatangi TKP. Tujuannya untuk memindahkan jenazah korban ke tempat yang lebih terlindung. Lantaran tubuh korban Eka Fitriyani tergolong gemuk, tersangka kesulitan mengangkatnya. Tersangka akhirnya menutup jasad itu dengan daun pinus. Sedangkan jenazah Novita Yulianti ditimbun dengan pupuk kompos. (RAPP002)