K13 Resmi Dihentikan, Mendikbud Minta Pemda Tak Tandatangani Kontrak Buku

oleh -1 Dilihat
Anies Baswedan (Foto : aniesbaswedan.net)
Anies Baswedan (Foto : aniesbaswedan.net)
Anies Baswedan (Foto : aniesbaswedan.net)
Anies Baswedan (Foto : aniesbaswedan.net)

Pacitanku.com, JAKARTA—Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Anies Baswedan resmi menghentikan Kurikulum 2013. Penghentikan itu diterapkan bagi sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama satu semester.

“Saya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menetapkan satu semester yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015,” kata Anies di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014), kepada awak media.

Terkait penghentian itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk tidak menandatangani ataupun melanjutkan kontrak cetak buku pelajaran kurikulum 2013. “Yang belum kontrak jangan kontrak. Jadi Pemda ya, yang belum melakukan kontrak sebaiknya jangan melakukan kontrak. Sehingga tidak harus berhadapan dengan masalah,” tegas Anies.

Mantan Juru Bicara Jokowi ini meminta, bagi yang sudah terlanjut menyebar buku tersebut, agar tetap disimpan dan didistribusikan untuk dipakai saat kurikulum 2013 resmi diterapkan. “Disimpan. Tetap diantar ke sekolah, tetap disimpan, buat nanti dipakai kalau gurunya sudah siap. Begitu gurunya siap, sekolahnya siap, nah bukunya sudah ada. Kalau sudah kontrak ya, kalau belum kontrak ya jangan,” ungkap Anies.

Anies menginstruksikan sekolah-sekolah itu agar‎ kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Anies menegaskan bahwa berbagai konsep di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006. “Jadi tidak ada alasan bagi guru-guru untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kela‎s,” kata Anies.

Selain itu, masih ada pula sekolah-sekolah yang sudah menetapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester yaitu sejak tahun pelajaran 2013/2014. Sekolah-sekolah itu diharapkan tetap menerapkan Kurikulum 2013 dan dijadikan sebagai sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. “Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya,” terang Anies.

Akan tetapi, jika ada sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013 dengan alasan ketidaksiapan dapat mengajukan diri kepada Kemendikbud untuk dikecualikan. ‎Sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester ini jumlahnya 6.221 dari 208.000 sekolah (SD/SMP/SMA/SMK). Anies juga mengatakan mulai Sabtu ini,  surat edaran kepada seluruh kepala sekolah di Indonesia akan dikirimkan ke sekolah-sekolah tersebut. (RAPP002)