UMK Pacitan 2015 Naik 150 Ribu

oleh -1 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN—Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 atau yang sering disebut UMR untuk tahun 2015 telah diputuskan melalui SK Gubernur Jawa Timur. Dalam UMK 2015 yang mulai berlaku per 1 Januari 2015 nanti, UMR Kabupaten Pacitan naik menjadi Rp. 1.150.000,00 setelah pada tahun ini hanya Rp. 1.000.000,00.

Hal itu disampaikan Gubernur Jatim Soekarwo yang telah mengesahkan UMK di 38 kabupaten/kota se-Jatim. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 72 tahun 2014, UMK tertinggi ditempati Kota Surabaya sebesar Rp 2.710.000 dan terendah Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.150.000, Pacitan dan Ponorogo.

Sebelumnya, pada tahun lalu, yakni 2013, UMK Pacitan hanya 887.250, kemudian 1.000.000,00 dan kembali naik pada tahun depan dengan 1.150.000,00.

Untuk UMK tertinggi diperoleh kota Surabaya. Bahkan, Kota Surabaya, yang selama ini menjadi acuan daerah-daerah kawasan padat industri di Jawa Timur, nilai UMK-nya mencapai Rp 2.710.000 atau lebih tinggi dibanding Ibu kota DKI Jakarta yang hanya Rp 2.700.00 per bulan.

Angka UMK yang ditetapkan Soekarwo sebesar Rp 2,7 juta. Angka itu tak seperti yang diharapkan buruh di ring satu, yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan, yaitu sebesar Rp 3 juta.

Berikut UMK Kabupaten/kota Se-Jawa Timur tahun 2015.

  1. Kota Surabaya sebesar Rp2.710.000
  2. Kabupaten Gresik sebesar Rp2.707.500
  3. Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp2.705.000
  4. Kabupaten Pasuruan sebesar Rp2.700.000
  5. Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2.695.000
  6. Kabupaten Malang sebesar Rp1.962.000
  7. Kota Malang sebesar Rp1.882.250
  8. Kota Batu Sebesar Rp1.877.000
  9. Kabupaten Jombang Sebesar Rp1.725.000
  10. 10.Kabupaten Tuban Rp1.575.500
  11. Kota Pasuruan Sebesar Rp1.575.000
  12. Kabupaten Probolinggo Sebesar Rp1.556.800
  13. Kabupaten Jember Sebesar Rp1.460.500
  14. Kota Mojokerto Sebesar Rp1.437.500
  15. Kota Probolinggo Sebesar Rp1.437.500
  16. Kabupaten Banyuwangi Sebesar Rp1.426.000
  17. Kabupaten Lamongan Sebesar Rp1.410.000
  18. Kota Kediri sebesar Rp1.339.750
  19. Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp1.311.000
  20. Kabupaten Kediri sebesar Rp1.305.250
  21. Kabupaten Lumajang sebesar Rp1.288.000
  22. Kabupaten Tulungagung sebesar Rp1.273.050
  23. Kabupaten Bondowoso sebesar Rp1.270.750
  24. Kabupaten Bangkalan sebesar Rp1.267.300
  25. Kabupaten Nganjuk sebesar Rp1.265.000
  26. Kabupaten Blitar sebesar Rp1.260.000
  27. Kabupaten Sumenep sebesar Rp1.253.500
  28. Kota Madiun sebesar Rp1.250.000
  29. Kota Blitar sebesar Rp1.243.200
  30. Kabupaten Sampang sebesar Rp1.231.650
  31. Kabupaten Situbondo sebesar Rp1.209.900
  32. Kabupaten Pamekasan sebesar Rp1.201.750
  33. Kabupaten Madiun sebesar Rp1.196.000
  34. Kabupaten Ngawi Rp1.150.000
  35. Kabupaten Ponorogo sebesar Rp1.150.000
  36. Kabupaten Pacitan sebesar Rp1.150.000
  37. Kabupaten Trenggalek sebesar Rp1.150.000
  38. Kabupaten Magetan sebesar Rp1.150.000