PDIP Pacitan : Pilkada Lewat DPRD Haram

oleh -0 Dilihat
Mardiyanto Ketua DPC PDIP Pacitan
Mardiyanto Ketua DPC PDIP Pacitan
Mardiyanto Ketua DPC PDIP Pacitan
Mardiyanto Ketua DPC PDIP Pacitan

Pacitanku.com, PACITAN—Sidang paripurna DPR RI yang memutuskan mengesahkan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD masih terus menuai kontroversi. Di Pacitan, Wakil Ketua DPRD Pacitan, Mardiyanto mengancam mundur dari parlemen jika upaya uji materi di tingkat Mahkamah Konstitusi nantinya gagal.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, lahirnya undang-undang pilkada tidak langsung sama saja mencabut hak demokrasi warga negara. Karenanya, sebagai bentuk protes dirinya siap melepas jabatan wakil ketua dewan sekaligus anggota legislatif. “Ketika nanti sampai final bahkan sampai di MK kalah, saya atas nama pribadi akan mengundurkan diri,” tegasnya dilansir dari KBRN RRI, Senin (29/9/2014) siang.

Dikatakan Mardiyanto, pemilihan kepala daerah oleh DPRD haram. Ini karena berdasar pengalaman sebelumnya, pemilihan kepala daerah oleh DPRD cenderung menimbulkan ekses negatif. Sementara sisi manfaatnya untuk rakyat relatif kecil. “Bisa dibilang haram kepala daerah yang dipilih oleh wakil rakyat,” tandasnya.

Menurut Mardiyanto, biaya pemilukada langsung lebih tinggi daripada dipilih DPRD. Namun faktanya, angka sebenarnya bisa berbalik 180 derajat. Ini karena adanya dugaan politik transaksional antara calon kepala daerah dengan anggota DPRD.

Penolakan terhadap undang-undang pilkada tidak akan terhenti di tingkat pernyataan sikap. Seiring persiapan pengajuan uji materi ke MK, pihaknya akan terus menggalang dukungan dari segenap elemen masyarakat. Selain memanfaatkan cara konvensional semacam pengumpulan foto kopi KTP, gerakan juga memanfaatkan media sosial.

Redaktur : Robby Agustav