Polres Pacitan Gerebek Empat Pemuda yang Berpesta Sabu

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi sabu - sabu
Ilustrasi sabu - sabu
Ilustrasi sabu - sabu
Ilustrasi sabu – sabu

Pacitanku.com, PACITAN—Tim dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pacitan berhasil mengamankan empat warga dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Mereka ditangkap saat berpesta sabu-sabu di dua lokasi berbeda, belum lama ini.

Berdasarkan press release dari Humas Polri, empat pria itu masing-masing bernama Heri Rohanudin, 34, warga Lingkungan Tuban, Kelurahan Sidoharjo, Tommy Wiyanto, 35, warga Lingkungan Caruban, Kelurahan Sidoharjo, Rudi Effendi, 36, dan Sigit Widodo, 35, asal Lingkungan Kebon, Kelurahan Ploso. Sementara Sigit dan Rudi ditangkap saat tengah berpesta serbuk laknat tersebut di rumah Sigit. Sedangkan, Tommy dan Heri digerebek seusai berpesta sabu-sabu di rumah Tommy yang berada di Caruban.

Saat melakukan penangkapan Jumat lalu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni dua alat penghisap alias bong yang sudah dimodifikasi bentuknya, korek api, serta narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,1 gram dan beberapa bungkus plastik klip sabu-sabu bekas pakai.

Kasubbag Humas Polres Pacitan, AKP Rudito Kukuh Basuki mengatakan, penangkapan empat tersangka itu dilakukan setelah anggota Satnarkoba melakukan pengintaian beberapa hari. Pihaknya baru bergerak ketika keempatnya sudah kedapatan mengkonsumsi barang haram tersebut.

‘’Dari hasil pemeriksaan, satu orang tersangka lainnya (Sigit Widodo, Red) statusnya tahanan luar. Karena tidak terbukti mengkonsumsi sabu-sabu. Dia hanya bertindak sebagai penyedia tempat untuk dijadikan lokasi pesta sabu-sabu,’’ jelas Rudito, saat gelar perkara di Mapolres Pacitan, kemarin (20/8), dilansir dari Radar Madiun.

Saat polisi melakukan penangkapan, para pelaku dalam keadaan teler. Meskip begitu, mereka sempat berupaya mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan bungkusan paket sabu-sabu tersebut di sudut rumah.

Setelah polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, mereka baru mengaku kalau serbuk kristal laknat itu dia peroleh dari seseorang yang dikenalnya yang akrab disapa Kebo. Saat ini tempat tinggal serta identitas lengkap Kebo masih disimpan rapat-rapat petugas karena untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

‘’Dalam proses mendapatkan paket sabu-sabu itu, mereka membelinya dengan cara patungan sebesar Rp 500 ribu. Mereka membelinya setelah sebelumnya melakukan kontak melalui telepon dengan Kebo, yang sampai saat ini prosesnya masih didalami identitas lengkapnya,’’ ungkapnya.

Sementara, salah seorang pelaku bernama Rudi, menolak jika dirinya dikatakan sebagai pengedar. Dia mengaku dirinya hanya sebagai pecandu alias pemakai. ‘’Saya pakai sendiri barangnya (sabu-sabu, Red),’’ katanya.

Rudi mengaku, agar tidak menarik perhatian orang lain, saat menggunakan barang haram tersebut dia memanfaatkan rumah temannya. Dia juga mengaku kalau baru sekali ini menggunakan sabu-sabu. Jika keduanya terbukti bersalah, mereka bisa diancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Ancaman pidana itu sesuai dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2002 tentang psikotropika.

Redaktur : Robby Agustav